Modus White Collar Crime Kian Rumit, Putusan MK 123 Jadi Kunci Bongkar Korupsi Modern

POLITIKAL.ID – Semakin canggihnya modus kejahatan kerah putih (white collar crime) mendorong aparat penegak hukum untuk mengubah pendekatan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 123/PUU-XXIII/2025 kini memberi jalan bagi penegak hukum untuk menembus praktik korupsi yang selama ini terselubung.
Andi Saputra, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Jakpus, menilai pelaku white collar crime memiliki kemampuan tinggi dalam memanfaatkan celah hukum.
“White Collar Crime atau kejahatan kerah putih dilakukan oleh pelaku yang punya kapasitas untuk memanipulasi, mengaburkan dan mengakali hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, hukum harus bergerak lebih maju dari pelaku.
“Oleh sebab itu, hukum tidak boleh kalah dengan koruptor sehingga hukum harus bisa selangkah lebih maju dari pelaku white collar crime,” tegasnya.
Ia juga menilai Putusan MK Nomor 123/PUU-XXIII/2025 (Putusan MK 123) sudah tepat dalam merumuskan kerangka hukum untuk melawan kejahatan tersebut.
Kejahatan Elit yang Sulit Terlihat
Pelaku white collar crime menjalankan kejahatan dengan memanfaatkan status sosial tinggi dan akses terhadap kekuasaan serta sistem hukum. Mereka tidak hanya melakukan korupsi, tetapi juga menjalankan kejahatan jabatan, ekonomi, hingga korporasi.
Kejahatan ini tidak menimbulkan dampak langsung bagi korban. Kondisi tersebut membuat hubungan sebab-akibat menjadi kabur dan sulit dilacak.
Putusan MK 123 Akhiri Perdebatan Pasal 14 UU Tipikor
Putusan MK 123 menjawab perdebatan panjang terkait Pasal 14 UU Tipikor. Sebelumnya, para ahli hukum berbeda pendapat dalam menafsirkan pasal tersebut.
Sebagian pihak menganggap undang-undang sektoral berdiri sendiri. Sementara itu, pihak lain tetap menggunakan UU Tipikor untuk menjerat pelanggaran di luar aturan tersebut.
MK kemudian menegaskan tafsir konstitusional dengan menambahkan pengecualian. Aparat penegak hukum kini dapat mengkategorikan pelanggaran sebagai korupsi jika memenuhi unsur-unsurnya.
Cara Kerja White Collar Crime
Pelaku white collar crime memanfaatkan jabatan dan jaringan untuk menyamarkan kejahatan. Mereka tidak berhadapan langsung dengan korban, sehingga dampaknya sulit terlihat.
Berbeda dengan kejahatan konvensional, pelaku white collar crime sering menggunakan sistem dan regulasi sebagai alat untuk melindungi diri.
Modus White Collar Crime: Fraud, Layering, dan Image
Pelaku white collar crime menggunakan strategi berlapis untuk menghindari jerat hukum.
Pertama, fraud caranya dengan memanipulasi aturan dan laporan keuangan agar tampak legal.
Kedua, layering untuk mengaburkan aliran dana melalui berbagai skema kompleks, termasuk perusahaan cangkang dan transaksi lintas negara.
Ketiga, image dibangun untuk menciptakan citra positif melalui media, kegiatan sosial, hingga keterlibatan dalam organisasi.
Strategi ini membuat pelaku tetap terlihat bersih, bahkan saat menghadapi proses hukum.
Contoh Nyata di Dunia
Pablo Escobar menunjukkan bagaimana pelaku memanfaatkan kekuasaan dan uang untuk menghindari hukum. Ia mengumpulkan kekayaan hingga lebih dari USD 30 miliar dari perdagangan narkotika.
Ia menyuap aparat dan membangun citra sebagai dermawan agar masyarakat tetap mendukungnya.
Putusan MK 123 Perkuat Kewenangan Penegak Hukum
MK menegaskan bahwa penegak hukum berwenang menentukan status suatu tindak pidana sebagai korupsi.
“Penegak hukum yang menentukan dapat atau tidaknya tindak pidana dimaksud dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi… setelah dikaitkan dengan modus dan dampak kerugian negara atau perekonomian negara.”
Putusan ini memberi ruang bagi aparat untuk membongkar kejahatan yang kompleks.
MK 123 Tegaskan Unsur Tipikor Harus Dibaca Utuh
MK menegaskan bahwa penegak hukum harus membaca unsur “perbuatan melawan hukum” dan “penyalahgunaan wewenang” secara utuh.
Selama ini, banyak pihak menafsirkan kedua unsur tersebut secara terpisah sehingga menimbulkan kesan pasal karet. Padahal, pembacaan utuh akan memberikan kepastian hukum.
Putusan yang dibacakan pada 16 Maret 2026 ini menjadi keputusan bulat sembilan hakim konstitusi tanpa dissenting opinion.
Putusan tersebut merangkum pengalaman panjang penegakan hukum selama 26 tahun dalam menghadapi kejahatan korupsi yang semakin canggih.
Dengan putusan ini, aparat kini memiliki dasar yang lebih kuat untuk menjerat pelaku white collar crime, termasuk mereka yang memiliki akses kekuasaan.
(Redaksi)
