POLITIKAL.ID - DPRD Kaltim meminta kepada para Aparatur Sipil Negara ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tetap bekerja produktif meskipun ada aturan pengurangan jam kerja selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun.
“Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 6 Tahun 2023 tentang ketentuan pengurangan jam kerja selama Ramadan, namun bukan berarti pelayanan publik tak optimal,” ujar Samsun di Samarinda, Jumat (24/3/2023).
Ia menyebutkan, pembatasan jam kerja kepada ASN yang hanya enam jam, tidak serta mereka bekerja dengan santai, namun mesti mengoptimalkan bagaimana dengan jam kerja terbatas, namun pelayanan publik juga maksimal.
Lanjutnya, meski jam kerja delapan jam, namun jika diisi dengan waktu yang tidak produktif malah tidak optimal. Contohnya terlalu banyak memakan waktu istirahat, bahkan dipakai main catur, ini dinilai tidak produktif.
“Pembatasan jam kerja ASN ini hanya berlaku dalam rangka Ramadan, tentunya kita di Kaltim akan menyesuaikan,” ucap Samsun.