POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang telah memutuskan mulai Jumat (3/4/2020) melakukan penutupan jalur darat dari Kota Kota Balikpapan dijaga ketat.
Ketiga jalur dijaga ketat itu yakni, jalur simpang tiga Kelurahan Bukuan - Sanganga, tol palaran segmen simpang pasir dan simpang tiga Loa Janan (Jalan Poros).
Hal itu dijelaskan Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin kepada sejumlah media melalui sambungan teleconfrence video aplikasi zoom.
"Kesepakatan penentuan ini didasari hasil pertemuan bersama unsur Forkopimda guna menghindari kemungkinan besar wabah corona terpapar warga Kota Samarinda," ujar Sugeng sapaannya (31/4/2020).
Lebih lanjut kata Sugeng lagi, terkait dampak sosial dan ekonomi yang timbulkan Pemkot melakukan pergeseran anggaran dengan total 8,6 miliar untuk percepatan penaggulangan penyebarab virus corona.
Pun berapapun kebutuhan untuk COVID-19 itu Pemkot siap yang dibutuhkan dengan mengacu pada Perwali dengan skema realokasi anggaran atau yang biasa disebut pergeseran anggaran.
"Anggaran darurat tanggap bencana ada Rp 5 miliar siap dan bisa digunakan," terangnya.
Sebagai informasi, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) serta Keppres penetapan kedaruratan kesehatan. Dengan begitu Kepala daerah bertindak sesuai dua instrumen tersebut.
Selain itu, Polri juga diminta untuk dapat mengambil langkah tindakan hukum yang terukur sesuai UU agar Pembatasan Sosial berskala besar (PSBB) dapat efektif dan mencegah penyebaran wabah.
Lalu Jokowi juga menetapkan Darurat kesehatan dengan Menkes dan gugus tugas serta kepala daerah dengan dasar UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Dengan begitu kepala daerah tidak membuat kuputusan sendiri-sendiri dan bertidak sesuai kedua instrumen tersebut. (Redaksi Politikal - 001)