Jumat, 3 Mei 2024

Nama Calon Ketua Partai Demokrat Kaltim Sudah Disampaikan ke AHY

Jumat, 17 Desember 2021 15:46

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Proses penyaringan kandidat ketua Partai Demokrat di tingkat wilayah telah selesai hari ini, Jum'at (17/12/2021). Penetapan calon disebut - sebut disepakati secara demokratis melalui mekanisme Musyawarah daerah (Musda) kelima. Melalui sidang yang dilaksanakan di Convention Center Aston Hotel Samarinda, dalam forum muncul dua nama calon yakni, Irwan Fecho dan Abdul Gaffur Mas'ud (AGM). Kepada awak media, Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Demokrat Kaltim, Mehbob mengatakan laporan dari tim verifikasi, Jemi Setiawan telah ia peroleh. "Hasil verifikasi calon telah dilaporkan kepada saya. Sudah saya laporkan kepada Ketum (AHY, red)," kata Mehbob disela kegiatan Musda Ia berharap untuk selanjutnya proses Musda berjalan sebagaimana mestinya sesuai arahan DPP. Kendati dalam proses sidang peserta Musda mengikuti jalannya agenda oersidangan. "Semua mengikuti alur dari DPP, mudah - mudahan berjalan aman dan lancar," tuturnya. Mehbob yang juga Ketua Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) partai berlambang bintang Mercy itu juga menambahkan, selanjutnya kedua calon Irwan Fecho dan AGM menjalani uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan DPP melalui tim 3 yakni, Ketum, AHY lalu Sekjen, Teuku Riefky Harsya dan Ketua BPOKK. "Januari 2022 fit n proper test dilakukan, kemungkinan minggu kedua. Sebab di daerah - daerah berlanjut melaksanakan Musda hingga bulan depan," Lanjut Mehbob lagi, partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono tidak ingin menetapkan nahkoda partai terlebih di daerah, tanpa memiliki konsep yan jelas. "Visi - misi dan program kerja serta strategi untuk menang pada pileg pilpres dan pilkada serentak 2024 mesti satu kesamaan. Jadi ada jaminan dan garansi secara tertulis masing - masing kandidat yang dinilai tim 3," ungkapnya. Kendati suara pemilik suara ketua - ketua DPC, DPD dan DPP. Usulan mencalonkan ketua Demokrat Kaltim tetap diputuskan di DPP. Jika ada keberatan sesuai UU Parpol, pihak tersebut bisa mengajukan gugatan di Mahkamah partai. "Suara - suara ketua total 12 ini hanya sebagai tiket saja, jadi bukan kesepakatan mutlak," tandasnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait