Senin, 6 Mei 2024

Nasdem Sarankan Pemerintah Tangguhkan Klaster Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law

Senin, 9 Maret 2020 23:32

Ratusan mahasiwa dari sejumlah kampus di Yogyakarta dan Magelang, Jawa Tengah melakukan longmarch menuju jalan Gejayan Yogyakarta untuk menggelar aksi #GejayanMemanggil Tolak Omnibus Law, pada Senin (9/3). CNN Indonesia/Sut

"Tetap kaya sekarang saja, boleh gunakan brand luar tetapi modalnya nasional," ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat sipil menolak Omnibus Law RUU Ciptaker yang telah disusun oleh pemerintah. Mereka menyatakan Omnibus Law RUU Ciptaker harus dibatalkan karena bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan hanya ingin menggelar karpet merah bagi investor.

Secara substansi, Asisten Peneliti Lokataru Foundation Fian Alaydrus menerangkan, Omnibus Law RUU Ciptaker melakukan perombakan sistem besar-besaran pada 11 klaster yang berpotensi mengancam keberlangsungan hidup masyarakat secara luas.

Klaster-klaster itu, Fian membeberkan, ialah terkait penyederhanaan izin, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan, perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.

Bahkan, lanjutnya, Omnibus Law RUU Ciptaker berpotensi merampas ruang hidup elemen masyarakat dan kelompok rentan seperti masyarakat adat, difabel, lansia, nelayan, hingga petani.

"Cakupan inilah yang membuat Omninus Law RUU Ciptaker menjadi perhatian masyarakat sipil, mengingat masifnya dampak yang akan RUU ini berikan terhadap keberlangsungan hidup masyarakat," ucap Fian dalam konferensi pers di salah satu hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (4/3). (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Nasdem Sarankan Klaster Ketenagakerjaan Omnibus Law Ditunda"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait