Minggu, 24 November 2024

Omnibus Law Ciptaker Disahkan, Begini Nasib Kontrak Kerja Buruh

Senin, 5 Oktober 2020 22:54

ilustrasi/ hariansib.com

Dalam Pasal 61A beleid tersebut juga menyatakan apabila PKWT berakhir maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh.

Uang kompensasi yang dimaksud sesuai dengan masa kerja di perusahaan yang akan diatur lebih lanjut melalui PP.

Pemerintah sejak jauh hari telah membantah soal keberadaan pasal yang mengancam kontrak seumur hidup itu.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono pada Februari lalu mengungkapkan bahwa aturan itu justru memberi kepastian pada pekerja yang selama ini berstatus kontrak.

Berkaca dari pengalaman selama ini, kata Dini, banyak perusahaan yang berbuat 'curang' dengan terus memperpanjang kontrak kepada pekerja. Padahal dalam UU Ketenagakerjaan telah dibatasi.

"Di lapangan, buruh justru dirugikan karena mereka dikontrak 7-8 tahun. Biasanya kasih jeda sebentar kemudian kasih kontrak baru," katanya.

Untuk itu melalui RUU Ciptaker, pemerintah tak lagi mengatur waktu kontrak pekerja.

Namun pemerintah memberikan proteksi tambahan berupa kompensasi bagi pekerja.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait