Jumat, 22 November 2024

Pacar Mario Dandy Satrio Insial AG Terbukti Sudah Pernah Berhubungan Badan, Divonis 3,6 Tahun Penjara

Selasa, 11 April 2023 9:40

POTRET - AG, kekasih Mario Dandy Satriyo menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (IST)

Sri Wahyuni Batubara dalam pertimbangan vonis dan putusan terhadap terdakwa anak AG menyatakan, persetubuhan paksa dan pelecehan yang menjadi pemicu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David, pun tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

“Menurut hakim, pengakuan anak AG tersebut, tentang dipaksa itu tidaklah benar,”  kata Hakim Sri Wahyuni saat membacakan vonis.

Dalam pertimbangannya, hakim menceritakan soal duduk perkara awal kasus penganiyaan berat berencana tersebut.

Dikatakan hakim, penganiyaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terjadi lantaran pengakuan AG.

Namun sebelum menjalin asmara dengan Mario Dandy, AG adalah pacar dari David.

AG menceritakan pernah disetubuhi paksa oleh David.

Hal tersebut memicu Mario Dandy untuk mencari David dan melakukan penganiyaan.

Akan tetapi, dikatakan hakim persetubuhan tersebut, tidaklah benar.

“Karena kalau seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma,” begitu kata Hakim Sri Wahyuni.

Halaman 
Tag berita: