Selasa, 26 November 2024

PAN Minta Korban PHK Diberi Keringanan Kredit oleh Pemerintah

Sabtu, 2 Mei 2020 1:10

Ilustrasi pekerja terdampak virus corona. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah).

POLITIKAL.ID - Anggota Komisi IX DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Intan Fauzi mendorong pemerintah memberi keringanan kredit bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak pandemi virus corona (Covid-19).

Pasalnya, kata Intan, bantuan sosial (sosial) tunai yang diberikan pemerintah lewat jaring pengaman sosial (JPS) senilai Rp600 ribu tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh karenanya, keringanan kredit dapat membantu warga yang masuk kelompok tersebut.

"Jumlah Rp600 ribu misalnya tentu jauh di bawah UMR dan nggak akan mencukupi. Jumlah yang signifikan dan keringanan kredit akan sangat membantu bagi korban PHK," ujar Intan dalam diskusi online via aplikasi Zoom, Jumat (1/5).

Intan menyebut saat ini ada sekitar 15 juta warga yang menjadi korban PHK di sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Bahkan, kata dia, angka yang tak terdata bisa mencapai 30-40 juta warga.

Ia mengatakan, jumlah itu sudah di luar kisaran angka yang tercatat oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), yakni sekitar 2,8 juta. Dari data tersebut, sektor formal menurut Intan adalah yang paling terdampak akibat pandemi global itu.

Setidaknya ada 43 ribu perusahaan di sektor formal yang terdampak pandemi corona. Imbasnya, untuk perusahaan yang terdampak, ada sekitar 250 orang korban PHK, sementara sisanya telah dirumahkan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait