Minggu, 19 Mei 2024

Pansus RUU IKN Melebihi Jumlah Maksimal, PKS Beri Komentar Begini

Kamis, 9 Desember 2021 19:12

IST

POLITIKA.ID - Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN sudah terbentuk dan terpilih sebanyak 56 orang. Terkait hal tersebut Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suryadi Jaya Purnama mengatakan jumlah tersebut melebihi dari jumlah yang seharusnya. Suryadi mengatakan jumlah anggota pansus maksimal 30 orang, Hal itu sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam Pasal 104 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib "Jumlah ini melebihi ketentuan yang telah diatur pada Pasal 104 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," kata Suryadi, Kamis (9/12). Dikutip dari cnnindonesia.com Bukan hanya itu, ia juga mengomentari proses pembahasan RUU IKN yang dinilai terburu-buru. Menurutnya RUU IKN memiliki masalah yang sangat kompleks oleh sehingga membutuhkan pembahasan yang panjang serta menampung masukan dari masyarakat. "Beberapa substansi yang harus dikritisi adalah terkait pilihan lokasi pemindahan IKN ke daerah Penajam Paser Utara, kemudian juga pemilihan waktu pemindahan, mekanisme pemindahan serta bentuk pemerintahan IKN dan masalah pembiayaan," katanya. Ia juga mengingatkan agar pembahasan RUU IKN tidak seperti membahas RUU Cipta kerja yang diputuskan Mahkamah Konstitusi harus diperbaiki karena kurang melibatkan partisipasi publik. (*)
Tag berita:
Berita terkait