POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dari 34 provinsi seluruh Indonesia, Kaltim termasuk tujuh daerah yang Rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) belum rampung.
Hal itu dijelaskan Ketua Panitia khusus (Pansus) Raperda RZWP3K DPRD Kaltim, Syarkowi V Zahry seusai rapat virtual bersama Kemendagri dan Dinas Kelautan Kaltim.
"Sesuai hasil rapat, bulan Juni atau Juli mesti dirampungkan," ujar Sarkowi, Rabu (13/5/2020).
Lebih lanjut kata Owi sapaannya itu, di bulan Juni dan Juli masa kerja pansus berakhir dan raperda tersebut akan diparipurnakan.
Namun politisi partai Golkar Kaltim itu menjelaskan, regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan dan laut sesuai ketentuan itu wajib lebih dulu memiliki Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
"Sampai saat ini kami turut mendorong agar klhs segera dirampungkan Dinas Kelautan Kaltim, tapi sampai saat ini kami belum mendapat itu," ungkapnya.
Wakil rakyat dua periode itu, dinas Kelautan dianggap pansus belum lengkap dan bisa segera melengkapai dokumen klhs.
Menurutnya laporan itu tidak bisa kedua dokumen itu tidak dapat dipisahkan jika raperda tersebut ingin segera disahkan.
Bagaimanapun, pansus mau tak akan bisa membahas raperda jika dokumen itu belum lengkap, baik secara data dan maupun peta wilayah. Hal itu menghindari terjadinya terjadinya tumpang tindih.
"Kami meminta segera dokumen itu diserahkan," tambahnya.
Karena mengejar waktu, pansus juga wajib mendengar masyarakat utamanya nelayan dan warga pesisir lainnya untuk dimintai pandangan umumnya.
Jangan sampai kata Owi membuat keputusan atau regulasi yang akhirnya merugikan masyarakat, utamanya pesisir. tanpa mendengar suara masyarakat, produk yang berwujud perda nantinya itu bisa membawa persoalan dikemudian hari.
"Setelah itu uji publik dilakukan setelah penetapan, walau terbatas karena korona, makanya kami lebih optimalkan pada data dan peta," tuturnya.
Klhs adalah kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan.
Pembuatan KLHS ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah.
Mekanisme pelaksanaan KLHS meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah.
Selain itu juga dapat melakukan perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program.
Serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Klhs sendiri menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan bahkan hingga perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup. (Redaksi Politikal - 001)