Jumat, 22 November 2024

Parpol Peserta Pemilu 2024 hanya Boleh Punya 10 Akun Medsos

Jumat, 27 Januari 2023 0:31

Ilustrasi bendera parpol/ Foto: IST

POLITIKAL.ID - Partai politik peserta Pemilu 2024 hanya diperbolehkan mempunyai 10 akun media sosial (medsos) di masing-masing platform atau aplikasi

Hal itu ditegaskan Komisioner KPU, Afifuddin dalam acara 'Seminar Pers dan Pemilu Serentak 2024' di Jakarta Pusat, Kamis 26 Januari 2023.

Jelas Afif, pihaknya menyatakan aturan mengenai kepemilikan medsos sudah tertera dalam Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2018 tentang Kampanye.

"Di pasal 35 diatur akun media sosial paling banyak sepuluh untuk masing-masing, Instagram 10, Facebook 10," katanya. 

Dia juga menyampaikan, pihaknya telah membentuk satuan tugas pengawasan kampanye di medsos. Pembentukan gugus tugas itu bekerja sama dengan Bawaslu dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Kalau di media sosial ada gugus tugas, isinya hanya KPU, Bawaslu, Kominfo. Kominfo jembatani seluruh platform," ucapnya.

Halaman 
Tag berita: