Senin, 25 November 2024

PDIP Minta Bawaslu Berikan Sanksi Gibran Langgar Pergub DKI Jakarta

Minggu, 7 Januari 2024 12:3

POTRET - Gibran bagi-bagi susu di CFD, Sudirman Thamrin. / Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan pengenaan sanksi oleh Pemprov DKI Jakarta kepads cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pada kasus bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Sudirman-Thamrin.

Menurut Rio, Bawaslu semestinya berkoordinasi dengan Pemprov DKI untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu yang menetapkan Gibran tak melanggar ketentuan pemilu, melainkan pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

"Bawaslu sebaiknya berintegrasi dengan Pemda untuk segera menjatuhkan keputusannya karena dalam masa kampanye seperti ini, rasanya leading sektornya ada di Bawaslu," kata Rio dalam keterangannya, Jumat, 5 Januari.

Rio mencontohkan posisi Bawaslu dalam penanganan pelaporan. Ketika ada laporan perusakan alat peraga kampanye APK ke kepolisian, maka pihak kepolisian menyerahkan laporan tersebut ke Bawaslu.

"Untuk penelusuran kasus seperti ini Bawaslu baiknya bersifat independen dan tidak terpengaruh dengan tekanan-tekanan pihak manapun, sehingga dapat melahirkan kepercayaan publik dalam melaksanakan tugas pengawasannya," jelasnya.

Bawaslu Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang membagi-bagi susu di area CFD Sudirman-Thamrin tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Namun, Gibran dinyatakan melanggar aturan lainnya yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Lalu, apa sanksi yang bisa dikenakan kepada Gibran yang membagikan salah satu produk kampanyenya di CFD tersebut?

Merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Pergub 12 Tahun 2016, disebutkan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Kemudian, Pasal 9 ayat (2) huruf e menyatakan bahwa partisipan HBKB yang melanggar ketentuan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, penyelenggara HBKB akan memberikan surat teguran.

Pasal 9 ayat (2) huruf f menyebutkan, jika partisipan HBKB yang telah disanksi teguran tersebut mengulangi perbuatannya, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya.

Dengan demikian, jika Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada Gibran akibat kejadian di CFD Sudirman-Thamrin 3 Desember lalu, putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut hanya akan mendapat teguran secara tertulis.

Putusan Bawaslu Jakarta Pusat keluar pada 3 Januari malam, setelah memanggil Gibran untuk diklarifikasi pada siang harinya.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum lainnya," ujar Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey atau Sonny dalam keterangannya.

(Redaksi)

Tag berita: