Senin, 6 Mei 2024

Pekan Depan Romi Eks Ketum PPP Bebas dari Rutan Cabang KPK

Sabtu, 25 April 2020 2:44

Mantan Ketum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Seharusnya, kata dia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berani membebaskan Romi meskipun yang bersangkutan sudah menjalani masa penahanan selama 1 tahun.

"Menurut hemat kami, kalau dakwaan tidak terbukti berapa lama pun orang sudah menjalani masa penahanan harus dibebaskan oleh pengadilan kalau dakwaan tidak terbukti," tuturnya.

Berharap KPK Terima Putusan

Dia pun mengharapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK bisa menerima putusan tersebut dengan lapang dada.

"Kami berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan JPU dengan lapang dada menerima putusan ini," kata Maqdir.

Sebelumnya pada Senin (20/1), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romi karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta Romi dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di liputan6.com dengan judul "Pengacara: Romi Eks Ketum PPP Bebas dari Penjara Pekan Depan"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait