POLITIKAL.ID - Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 telah dilaksanakan pada 27 November lalu. Hasil pilkada setiap daerah pun sudah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pemerintah akan menggelar dua kali pelantikan kepala daerah serentak.
Pertama, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025. Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada dapat dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Terkait dengan jadwal pelantikan kepala daerah ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pihaknya masih menungg petunjuk Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu ia mengatakan, Mendagri juga melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK)
"Ya ini masih dikonsultasikan kepada MK. Kita minta petunjuk dulu dari Bapak Presiden," kata Bima di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/12).
Bima ingin mengutamakan prinsip keserentakan dalam pelantikan kepala daerah. Di sisi lain, ia mengatakan masih menghormati tahapan-tahapan gugatan Pilkada yang diajukan ke MK sehingga harus menyesuaikan.