POLITIKAL.ID - Menko Polhukam, Mahfud MD ikut berkomentar terkait langkah KPU yang melakukan penundaan terhadap tiga tahapan Pilkada Serentak 2020. Menurutnya, dalam rapat koordinasi sebelumnya sudah disampaikan penundaan Pilkada hanya berubah polanya, karena adanya wabah Virus Corona.
"KPU kemarin mengeluarkan keputusna untuk mngubah beberapa tahapan, menunda beberapa tahapan pemilu, itu bisa dilakukan KPU tanpa kooordinasi dengan kami," ujar Mahfud menjawab pertanyaan awak media, Jakarta, Senin (23/3/2020).
Mahfud menegaskan, KPU tidak perlu berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam dalam mengambil keputusan tersebut. Sebab, KPU lembaga independen yang tak bisa diintervensi pemerintah.
KPU katanya, cukup memberitahukan kepada pemerintah terkait penundaan tahapan Pilkada tersebut.
"Tetapi tidak atau belum memutuskan penundaan pemungutan suara pada tanggal 23 September yang akan datang. Hanya beberapa tahapan," katanya.