Senin, 20 Mei 2024

Pemerintah Buka Peluang Terbitkan Perppu Terkait Potensi Penundaan Pilkada

Selasa, 24 Maret 2020 0:37

Menko Polhukam, Mahfud MD ikut berkomentar terkait langkah KPU yang melakukan penundaan terhadap tiga tahapan Pilkada Serentak 2020. Foto/Ilustrasi Pilkada/SINDOnews

POLITIKAL.ID - Menko Polhukam, Mahfud MD ikut berkomentar terkait langkah KPU yang melakukan penundaan terhadap tiga tahapan Pilkada Serentak 2020. Menurutnya, dalam rapat koordinasi sebelumnya sudah disampaikan penundaan Pilkada hanya berubah polanya, karena adanya wabah Virus Corona.

"KPU kemarin mengeluarkan keputusna untuk mngubah beberapa tahapan, menunda beberapa tahapan pemilu, itu bisa dilakukan KPU tanpa kooordinasi dengan kami," ujar Mahfud menjawab pertanyaan awak media, Jakarta, Senin (23/3/2020).

Mahfud menegaskan, KPU tidak perlu berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam dalam mengambil keputusan tersebut. Sebab, KPU lembaga independen yang tak bisa diintervensi pemerintah.

KPU katanya, cukup memberitahukan kepada pemerintah terkait penundaan tahapan Pilkada tersebut.

"Tetapi tidak atau belum memutuskan penundaan pemungutan suara pada tanggal 23 September yang akan datang. Hanya beberapa tahapan," katanya.

Terkait dampak penundaan tahapan Pilkada akan berpengaruh terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada yang berpotensi ditunda, Mahfud mengaku pemerintah akan menyiapkan segala sesuatunya. Termasuk jika pemerintah harus menerbitkan Perppu penundaan.

Hanya Mahfud menyampaikan, Perppu dikeluarkan jika KPU meminta dan melihat unsur kegentingan yang memaksa.

"Kita akan mempelajari kemungkinan itu, kalau emang waktunya dari jauh permintannya kan tidak harus perppu juga, bisa melalui proses legislasi biasa melalui proses legislasi," ungkapnya.

"Biasa melalui daftar komulatif terbuka karena keadaan mendesak bisa. Kalau terjadi, apa namanya sesuatu yang mengharuskan itu. Tapi nanti kalau terpaksa perppu yang biasanya mendesak, kita tunggu perkembangannya dari KPU," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Potensi Penundaan Pilkada, Pemerintah Buka Peluang Terbitkan Perppu"

Tag berita:
Berita terkait