Minggu, 24 November 2024

Pemindahan Wewenang Kelola SIM dan STNK dari Kepolisian ke KEMENHUB Dinilai Tak Menyelesaikan Masalah

Selasa, 11 Februari 2020 11:24

Pemindahan Wewenang kelola SIM dan STNK

POLITIKAL.ID - Fraksi Partai Gerindra di DPR mempertanyakan urgensi pengalihan wewenang pengelolaan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari Kepolisian ke Kementerian Perhubungan. Wacana itu dilontarkan Anggota Fraksi PPP Nurhayati Monoarfa.

Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria ragu pemindahan wewenang dapat menyelesaikan masalah pengelolaan SIM dan STNK selama ini.

"Memindahkan itu kan tidak mudah. Urgensinya apa? Kalau ada keinginan Kemenhub atau pemda, kita lihat urgensinya apa," kata Riza kepada wartawan, Senin (10/2).

Riza menilai hal yang harus dilakukan adalah pembenahan pengelolaan SIM dan STNK di kepolisian. Bukan mencari lembaga lain untuk mengurus pembuatan dan penindakan dua dokumen lalu lintas tersebut. Menurut Riza, wacana tersebut perlu dikaji mendalam jika memang dirasa dibutuhkan. Sebab wacana ini sudah sering diperdebatkan, tapi tidak berujung pada solusi perbaikan pengelolaan SIM dan STNK.

"Plus-minusnya apa bagi pelayanan?" ucap kandidat wakil gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno itu.

Wacana pengalihan wewenang pengelolaan dan pengawasan SIM serta STNK mencuat saat revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PPP Nurhayati Monoarfa mengatakan pengalihan wewenang itu harus dilakukan karena Polri selama ini dinilai tidak mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait pembuatan SIM.

Selain itu, Nurhayati berpendapat pengelolaan dokumen lalu lintas bukan wewenang Polri. Oleh karena itu, ia menyarankan ke depan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB akan dialihkan kepada Kementerian Perhubungan RI.

"Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945," kata Nurhayati.

Sementara Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sendiri menilai pengelolaan SIM dan STNK tak perlu dilepas dari Kepolisian. Menurutnya, selama ini pengelolaan sudah dilakukan dengan baik.

"Kami lebih bagus melakukan kolaborasi, tentang siapa yang melakukan itu lebih bagus yang punya kelembagaan. Apa yang sudah dilakukan sekarang sudah baik, lalu mengapa sesuatu yang baik diubah?" katanya, Jumat (7/2). (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Gerindra Ragu Kemenhub Kelola SIM-STNK Lebih Baik dari Polri" https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200211094013-32-473483/gerindra-ragu-kemenhub-kelola-sim-stnk-lebih-baik-dari-polri

Tag berita:
Berita terkait