POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus berupaya untuk memutus rantai penularan Covid-19 di Samarinda.
Melalui Perwali tentang aturan gaya hidup baru, masyarakat juga dikenakan denda barang siapa yang tidak menggunakan masker.
Warganetpun memposting denda itu di media sosial dan membuat ramai jagad maya.
Dari unggahannya, dia mengatakan adanya penarikan denda yang dilakukan oleh Satpol-PP kepada adiknya. Hal itu terjadi pada saat sosialisasi Perwali nomor 38 tahun 2020 yang dilakukan Satpol-PP di salah satu pusat perbelanjaan.
Atas kejadian itu Mut Mainnah pun dipanggil ke Satpol-PP untuk mengklarifikasi apa yang sudah membuat warganet heboh.