POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Tahapan pemilihan umum (pemilu) sedang berjalan saat ini.
Verifikasi faktual (Verfak) perbaikan sedang bergulir terlebih terhadap partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024.
Untuk itu, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu didengungkan penyelenggara pemilihan umum terutama dari Badan pengawas pemilu (Bawaslu).
Terkait hal tersebut, Asisten I Pemkot Samarinda, Ridwan Tasya mengatakan pemerintah berupaya ikut mensukseskan gelaran rutin lima tahun sekali yang telah ditetapkan Undang – Undang tersebut.
Peran tersebut tentunya tidak hanya mengakomodir anggaran semata. Namun lebih dari itu, yakni turut berperan melakukan komunikasi yang sinergis kepada pihak – pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu agar tercipta situasi aman, lancar, tertib dan damai.
Sesuai pasal 434 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan, pemerintah daerah wajib memfasilitasi pertama, penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS.
Lalu penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS.
Serta pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan dan perundang-undangan pemilu.