POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pemprov Kaltim memasuki usia yang ke 64 tahun.
Peranannya menjadi krusial untuk mengantarkan masyarakat terlebih Kaltim menuju keadilan dan kemakmuran.
Sebagai penyelenggara pemerintah bersama dengan lembaga lainnya, pemprov Kaltim bekerja.
Dengan dasar itulah pemprov Kaltim dapat mengendalikan roda pemerintahannya sesuai kesepakatan hukum dan politik yang tercermin dari kepemimpinan Gubernur Kaltim.
Dekan Fakultas Hukum Unmul, Mahendra Putra Kurnia memberikan pandangannya terkait dengan adanya pelucutan wewenang pemprov saat ini akibat dari UU Ciptakerja nomor 11 tahun 2020 yang akhir tahun lalu disahkan Presiden RI, Joko Widodo dan disebut-sebut memangkas peran pemda di wilayahnya.
Dua indikator disebutnya menjadi barometer keberhasil yakni, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan produk perda yang menjamin eksistensi masyarakat sebagai subjek pembangunan.
"Peranan pemprov saat ini bakal terbatas karena UU Omnibuslaw, dan hanya penegakan secara administratif saja," ujar Mahendra saat dikonfirmasi media ini, Senin (11/1/2021).
Peran pemprov Kaltim sebenarnya lebih kepada membuat regulasi sesuai kewenangan yang bertujuan ke arah kesejahteraan masyarakat sesuai dengan visi - misi pemprov sekaligus melaksanakan pemerintahanan dari pusat sebangai perpanjangan tangan pusat di daerah.
"Harapannya kedepan pemprov Kaltim bisa menjalankan tugasnya sesuai rule dan perannya yang tertuang dalam RPJMD," imbuhnya.
Akademisi Unmul itu juga menambahkan terkait evaluasi saat ini terutama tentang pekerjaan menutup lubang lubang tambang dan zonasi pesisir atau raperda RZWP3K yang akan dibentuk perda.
Sejak UU Cika disahkan, jelasnya kewenanangan daerah ditarik ke pusat sebenarnya menguntungkan pemrov karena kewenangan sudah diambil pusat.
Menjadi situasi yg harus dicermati. Ketika pemangkasan wewenang terbatas bukan berarti pemprov tidak memperjuangkan masyarakat sebagai subjek pembangunan.
"Pemprov Kaltim tidak bisa lepas dari tanggung jawab walaupun kewenangan diambil pusat. Itu karena dengan jalur pemerintahnya bisa memperjuangkan masyarakat yang terdampak langsung. Komunikasi dan koordinasi antar pemprov dan pemkot mesti dikuatkan untuk kebijakan tata ruang, industri dan sebagainya," terangnya.
Kewenangan pemprov Kaltim untuk pengentaskan kemiskinan perlu dimaksimalkan untuk ditingkatkan, dan itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah.
Soal kinerja pemprov Kaltim, menurutnya pemprov Kaltim telah cukup baik namun masih ada yang kurang. Dirinya berharap kedepan masyarakat Kaltim bisa lebih sejahtera dibanding sebelumnya terlebih wacana pembangunan Ibu Kota Baru (IKN).
"Semoga pemprov Kaltim bisa membawa masyarakat kaltim semakin baik terutama terkait dengan keberadaan ikn di kaltim," pungkasnya.
(001)