Jumat, 22 November 2024

Pemuda dan Mahasiswa di Samarinda Desak DPR RI Sahkan RUU TPKS dan RUU PPRT

Selasa, 18 Januari 2022 19:57

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kelompok Belajar Anak Muda (KBAM) menggelar aksi serentak nasional bersama beberapa kelompok dan Individu Pro Demokrasi lainnya, Selasa (18/1/2022). Unjukrasa itu dalam rangka menagih janji legislatif mensahkan RUU TPKS dan RUU PPRT. Sebagaimana diketahui, sebelumnya RUU tersebut sudah diusulkan Komnas Perempuan sejak Tahun 2012. Sebagai upaya untuk terus mendukung dan mengawal pengesahan RUU TPKS maka sangat perlu sebagai masyarakat sipil untuk terus melakukan aksi kampanye secara politik kepada pemerintah termasuk DPR-RI. "Hari ini ada sidang paripurna untuk menjadikan RUU TPKS Sebagai RUU inisiatif DPR-RI," ucap Ayatulah disela unjukrasa di depan kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda. Sementara terkait RUU PPRT, Ini adalah penantian panjang masyarakat yang sudah menanti selam 18 tahun yang sampai hari ini masih belum disahkan. Undang-Undang Perlindungan PRT adalah upaya untuk menjamin penghormatan dan pemenuhan hak - hak PRT untuk memperoleh rasa aman, bebas dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak-haknya. "UU PPRT tidak hanya melindungi PRT namun juga pemberi kerja," ungkapnya. Aksi Nasional tersebut sebagai upaya mendukung pengesahan RUU TPKS, PPRT serta Permendikbud tentang kekerasan seksual. Aksi ini dilakukan diberbagai kota diantaranya Kalimantan timur, Jawa timur, Maluku Utara, Sulawesi Utara dan darah laiknya. KBAM mengajak secara terbuka seluruh elemen yang mendukung perjuangan rakyat dan kaum minoritas lainnya dengan beberapa tuntutan. "Laksanakan PERMENDIKBUD RISTEK No 30 Tahun 2021," terang mahasiswa fakultas hukum Unmul tersebut. Sementara itu, disaat yang bersamaan, DPR RI menggelar rapat paripurna ke 13 pengesahan RUU TPKS usulan dan RUU IKN menjadi UU. Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani. RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU -TPKS). Dari 9 fraksi di DPRD, 8 fraksi setuju dengan usulan melalui Badan legislasi (Baleg) DPR RI tersebut. Fraksi itu antara lain, PDI P, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat serta PAN. KBAM berharap, dari pengesahan UU TPKS tersebut bisa memberikan kepastian hukum, pencegahan dan perlindungan kepada korban. "Kekerasan dan pelecehan seksual bagaikan gunung es. Saat ini sedang marak terjadi, jadi perlu payung hukum bagi korban dan penyidik di lapangan," pungkasnya. Ia juga menanggapi tingginya kasus kekerasan seksual di Kaltim terlebih di Samarinda. Ia mengharap pemerintah dan unsur terkait ikut bekerja menekan kasus tersebut. (*)
Tag berita:
Berita terkait