Penerapan PPKM Level 2 di Samarinda, Aktifitas DPRD Menyesuaikan Agenda
Kamis, 14 Oktober 2021 2:33
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Menanggapi surat edaran dari Wali Kota Andi Harun terkait PPKM level 2 secara serentak juga dijalankan masing-masing OPD di lingkungan Pemkot Samarinda. Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 yang telah dilakukan Pemerintah Kota Samarinda dimulai sejak 21 September 2021 diperpanjang hingga kini. Terlebih di Kesetariatan Dewan Kota Samarinda, Seketaris Dewan (Sekwan) Agus Tri Sutanto mengatakan selama pemberlakukan PPKM level 2 saat ini di masing-masing OPD tetap mengikuti surat edaran dari Wali Kota Samarinda. Yakni, untuk hari kerja 75 persen bekerja di kantor dan 25 persen bekerja dari rumah. Namun lantaran OPD Seketariat Dewan memiliki kondisi yang spesifik dan tidak sama dengan OPD yang lain maka penerapan itu tidak baku. "Misalkan ada agenda paripurna maka beberapa sub bagian semua terlibat harus datang secara langsung. Misalkan bagian protokol dan persidangan mereka harus siap dalam kondisi apapun," ujar Agus Tri saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/10/2021). Agus Tri mencontohkan, dalam pengerahan Peraturan Daerah (Perda) maka sub bagian perudang-undangan mesti hadir, satu hingga dua hari sebelum pengesahan selebihnya mengikuti edaran kembali. Lanjut dia menambahkan, dalam pola kerja di lingkungan kedewanan, pegawai menerapkan kebijakan dimana apabila ada kegiatan dewan yang sifatnya khusus yang harus menghadirkan staff tentu harus lakukan, namun kegiatan itu bukan kegiatan yang langsung banyak seperti paripurna yang cukup hanya satu hari saja. Hal itu terkait dengan kunjungan kerja dan dinas luar. Agus menjelaskan di OPD yang ia pimpin ada dua lembaga, yang pertama pertama kerja kesekertariatan dan yang kedua DPRD nya sendiri. Yang mana apabila kunjungan ke luar kota untuk anggota dewan maka yang menentukan adalah pimpinan DPRD, namun jika itu perjalanan dari kesekretariatan maka yang mengambil keputasan, adalah seketaris dewan (Sekwan) DPRD Samarinda dengan tetap mengikuti instruski yang telah dikeluarkan Wali Kota terkait PPKM Level 2. "Kunjungan kerja luar daerah memang kunjungan yang diperlukan," sebutnya. Aturan jam sendiri menurut Agus jika dirinya selaku pimpinan OPD tetap mengikuti aturan dasar yakni masuk jam 07.30 dan selesai jam 16.00, begitupun dengan diterapkannya PPKM level 2 ia tetap mengikuti aturan tersebut. "Namun kembali lagi apa yang sudah saya katakan OPD Keseketariatan DPRD Samarinda menerapkan jam kerja kondisional, yang mana jika ada kegiatan yang sifatnya wajib maka harus menyesuaikan," pungkasnya. (Adv/*)
Berita terkait