Minggu, 24 November 2024

Pengamat Hukum Sebut Mekanisme PAW Pimpinan DPRD Wajib Miliki Alasan Rasional, Tak Hanya Asal Mengganti

Sabtu, 19 Juni 2021 4:26

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Politik adalah suatu cara untuk meraih tujuan tertentu. Di era demokrasi moderen seperti saat ini, partai politik berkembang menjadi lembaga terbuka sebagai salah satu menjawab tantangan jaman. Namun parpol sendiri akan berkembang pesat sesuai dengan para politisinya dalam menjalankan aktivitasnya. Baru - baru ini, kabar beredarnya surat paw ketua DPRD Kaltim tersebar di jejaring maya. Hasanuddin Mas'ud mendapat tugas untuk menganti posisi ketua di mana sebelumnya ia menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kaltim. Beredarnya surat DPP Partai Golkar terkait PAW itu turut mendapat respon dan tanggapan tajam dari Akademisi sekaligus Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah. Pria yang karib disapa Castro itu mengatakan jika masa jabatan pimpinan DPRD tersebut terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah janji pimpinan dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD. “Masa jabatan Pimpinan DPRD itu kan terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji pimpinan dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan DPRD. Namun demikian, pimpinan DPRD bisa diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir jika ia meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan sebagai anggota DPRD, atau diberhentikan sebagai pimpinan DPRD,” kata Castro, Sabtu (19/6/2021). Perlu diketahui bahwa dalam ketentuan Pasal 36 ayat (3) PP 12/2018 tentang Pedoman Tatib DPRD juncto Pasal 24 ayat (4) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tatib DPRD Provinsi Kaltim, disebutkan secara eksplisit bahwa, pimpinan DPRD diberhentikan dalam dua kondisi. Pertama melanggar sumpah atau janji dan kode etik berdasarkan keputusan Badan Kehormatan. Dan kedua partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Jadi, secara prosedural, partai politik asal memang memiliki hak untuk mengusulkan pemberhentian anggotanya sebagai pimpinan DPRD. Namun demikian, seharusnya partai politik asal juga harus punya alasan yang rationable dan memadai untuk mengganti anggotanya sebagai pimpinan DPRD bukan asal main ganti begitu saja,”bebernya. Castro juga mengatakan karena sejak saat anggotanya diusulkan untuk diangkat menjadi pimpinan DPRD, maka sesungguhnya partai politik sudah menghibahkan anggotanya untuk kepentingan rakyat. “Jadi ada hak publik yang mesti dipertimbangkan juga. Untuk itu, mesti jelas apa alasan penggantiannya, bukan asal copot demi membangun sebuah dinasti. Ingat dinasti sebelumnya kini telah runtuh,“ pungkasnya.
Tag berita:
Berita terkait