POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Polemik pelaksanaan debat kandidat paslon pilwali Bontang turut mendapat komentar pengamat hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah.
Dikonfirmasi, Jum'at (30/10/2020) Castro sapaannya itu mengatakan dalam Keputusan KPU Nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Kampanye.
Kualifikasi moderator debat terbuka, sudah ditentukan secara eksplisit dengan keputusan KPU.
Baca juga ;
Salah satu kualifikasi penting moderator adalah, harus bersikap netral, tidak memihak, dan tidak mempunyai hubungan dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan atau Tim Kampanye.