POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Polemik pelaksanaan debat kandidat paslon pilwali Bontang turut mendapat komentar pengamat hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah.
Dikonfirmasi, Jum'at (30/10/2020) Castro sapaannya itu mengatakan dalam Keputusan KPU Nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Kampanye.
Kualifikasi moderator debat terbuka, sudah ditentukan secara eksplisit dengan keputusan KPU.
Baca juga ;
Salah satu kualifikasi penting moderator adalah, harus bersikap netral, tidak memihak, dan tidak mempunyai hubungan dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan atau Tim Kampanye.
"Jadi aneh menurut saya jika KPU Bontang justru menunjuk moderator yang memiliki rekam jejak afiliasi dengan partai politik," ujar Castro.
Lebih lanjut, keputusan itu jelas memiliki konflik kepentingan, sehingga bisa mempengaruhi keberimbangan perlakuan terhadap pasangan calon.
"KPU bontang mestinya membaca dengan baik aturan yang dibuat sendiri oleh KPU, bukan justru menafikannya," pungkasnya.
Baca juga ;
( Redaksi Politikal - 001 )