POLITIKAL.ID - Dalam upaya memastikan masyarakat tidak kesulitan lagi mendapatkan LPG 3 Kg, Presiden Prabowo Subianto melalui instruksi terbaru mengizinkan pengecer kembali menjual gas subsidi ini dengan lebih terkontrol. Langkah ini disambut baik oleh Istana yang memastikan akses LPG 3 Kg akan lebih mudah dan harga tetap stabil.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa para pengecer kini diperbolehkan untuk berjualan LPG 3 Kg kembali, asalkan mereka terdaftar dalam sistem resmi.
"Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses LPG di masyarakat," kata Hasan Nasbi kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Hasan mengimbau pengecer untuk mendaftar aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) sebagai sub pangkalan resmi. Hal itu guna melindungi harga gas 3 Kg ke konsumen.
"Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi," ujarnya.
"Pertamina akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir," lanjut Hasan.
Hasan berharap lewat aplikasi itu, harga LPG 3 kg tidak lagi dimainkan. Proses distribusi juga diharapkan tepat sasaran.
"Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai sub pangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi gas LPG 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan kebijakan pengecer sempat dilarang berjualan LPG 3 kilogram (kg) bukan perintah atau kebijakan Presiden Prabowo.
Dasco menyebut keputusan itu diambil oleh Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer.
Namun, melihat kondisi di lapangan terkait pembelian LPG 3 Kg, Prabowo pun turun tangan. Dia memutuskan agar pengecer boleh menjual kembali LPG 3 kg mulai hari ini.
"Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu, tapi melihat situasi dan kondisi tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja," terang dia di Gedung DPR RI, Selasa (4/2/2025).
Untuk menerbitkan harga LPG 3 Kg di pengecer, rencananya akan dibuatkan regulasi patokan harga di tingkat pengecer. Selain itu, pengecer akan berstatus sebagai sub pangkalan.
"Jadi pengecer yang akan menjadi sub pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal. Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar perhari ini pengecer itu bisa berjualan kembali sambil kemudian secara parsial aturannya kemudian diselaraskan," tegasnya.
(*)