Minggu, 5 Mei 2024

Penghentian Dugaan Kasus Korupsi Faskes di Bontang, Pengamat Sebut Minim Keterbukaan dari Penegak Hukum

Kamis, 26 November 2020 6:32

IST

Selain itu, lanjut Castro, pelapor juga mesti menyampaikan progres penanganan kasus ini, sebagai bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menerapkan sistem yang transparan, terbuka, dan partisipatif.  

"Jadi tidak bisa, terkesan diam-diam menghentikan kasus begitu saja. Setidaknya ada penjelasan secara terbuka, termasuk alasan yang lebih detail dan rationable," kritik Castro.

Sementara itu terpisah, Kasi Penkum Kejati Kaltim, Faried mengatakan, dari temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada 2 Juli 2018 Pemkot Bontang melelang proyek kegiatan tersebut. 

Dana itu bersumber dari APBD Bontang tahun 2018, dimenangkan PT Griya Fortuna Buun dengan penawaran Rp 11 miliar lebih. Proyek dikerjakan selama 175 hari kalender terhitung 2 Juli sampai 23 Desember 2018. 

"Ada temuan BPK itu semua sudah ditindak lanjuti. Dalam temuan BPK menyebut ada kelebihan pembayaran pada pengerjaan proyek itu dan sudah ditindak juga," ucap Faried. 

Tindak lanjut yang dilakukan, kata Faried lagi, gedung Klinik Rawat Jalan RSUD Taman Husada, Bontang saat ini sudah dalam tahap pemeliharaan bangunan hingga Desember mendatang. 

"Karena itu masih tahap pemeliharaan tidak bisa dilakukan penyelidikan. Soal adanya kelebihan barang dan lain sebagainya mereka sudah tindak lanjuti," katanya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait