Penutupan Pendaftaran Partai Politik Pada 14 Agustus 2022, KPU Imbau Agar Tak Mendaftar Mepet Batas Akhir
Sabtu, 9 Juli 2022 13:27
IST
POLITIKAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan imbauan kepada para partai politik melakukan pendaftaran di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak mepet dengan batas waktu yang telah ditentukan. Permintaan itu disuarakan oleh Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos. Betty mengingatkan bahwa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 ditutup pada 14 Agustus 2022. Oleh karenanya kata dia agar semua parpol calon peserta Pemilu 2024 menginput data jauh-jauh hari sebelum 14 Agustus 2022. "Diimbau agar proses pendaftarannya melalui proses input data di Sipol sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum nanti 14 Agustus 2022 selambat-lambatnya pukul 24.00," ujar Betty, Jumat (8/7/2022). Lebih lanjut Betty juga mengatakan bahwa dalam proses pendaftaran, pihaknya bakal memberikan pelayanan pada calon peserta pemilu yang memerlukan bantuan. Baik proses pengunggahan data maupun mengalami kendala dalam mengakses Sipol. KPU juga sangat terbuka untuk melayani calon peserta pemilu dan meminta dukungan pada calon peserta terkait prosedur yang harus dilalui sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Masih punya banyak waktu untuk input data dan kami juga sudah membuka diri untuk membuka help desk. Bapak, ibu bisa datang secara langsung atau lewat WA (Whatsapp) grup atau melalui email yang kami siapkan," pungkas Betty. (*)
Berita terkait