Lebih lanjut, jika KPU menunda pelaksanaan Pilkada serentak, maka perubahannya harus dilakukan lewat UU Nomor 10 tahun 2016.
"Dan perubahan UU tentu dengan persetujuan DPR," katanya.
KPU sebelumnya memutuskan untuk menunda sebagian tahapan Pilkada Serentak 2020 hingga waktu yang belum ditentukan. Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan penundaan berkenaan dengan wabah virus corona yang semakin meluas.
Tiga tahapan yang ditunda masing-masing, yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, hingga rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) serta pencocokan dan penelitian (coklit). (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com "Kemendagri Koordinasi dengan KPU Soal Pilkada 2020"