POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Perayaan hari besar iduladha tinggal menghitung hari.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda, akui ikut MUI Pusat terkait tata cara dan adab menyembelih Kurban dibalik mewabahnya covid-19 atau virus corona di Samarinda.
Hal itu disampaikan Ketua MUI Kota Samarinda Zaini Naim, saat dihubungi awak media, Selasa (14/7/2020).
"Itu sudah ada di dalam fatwa MUI Pusat, tetap mengikuti fatwa MUI nomer 14, 28, 31 itukan tergantung tempatnya, keadaannya seperti apa," ujar Zaini Naim menjelaskan.
Selanjutnya ia menyebutkan, menjadi ramai pembicaraan adalah masalah tentang Fatwa MUI Pusat nomer 4 yaitu ibadah kurban tidak bisa diganti dengan uang ataupun dengan barang yang senilai.
Meskipun ada hajat atau ada kemaslahatan yang dituju. "Kalau diganti itu namanya sedekah, bukan kurban," sambungnya.
Zaini Naim menambahkan, ibadah kurban tersebut bisa atau dapat dilakukan dengan cara taukid.