POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Perayaan hari besar iduladha tinggal menghitung hari.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda, akui ikut MUI Pusat terkait tata cara dan adab menyembelih Kurban dibalik mewabahnya covid-19 atau virus corona di Samarinda.
Hal itu disampaikan Ketua MUI Kota Samarinda Zaini Naim, saat dihubungi awak media, Selasa (14/7/2020).
"Itu sudah ada di dalam fatwa MUI Pusat, tetap mengikuti fatwa MUI nomer 14, 28, 31 itukan tergantung tempatnya, keadaannya seperti apa," ujar Zaini Naim menjelaskan.
Selanjutnya ia menyebutkan, menjadi ramai pembicaraan adalah masalah tentang Fatwa MUI Pusat nomer 4 yaitu ibadah kurban tidak bisa diganti dengan uang ataupun dengan barang yang senilai.
Meskipun ada hajat atau ada kemaslahatan yang dituju. "Kalau diganti itu namanya sedekah, bukan kurban," sambungnya.
Zaini Naim menambahkan, ibadah kurban tersebut bisa atau dapat dilakukan dengan cara taukid.
"Ibadah kurban itu dapat dilakukan dengan cara taukid, (Perwakilan atau diwakilkan), kalau berkumpul secara banyak kemungkinan bisa tertular," ucapnya.
"Atau bagusnya itu diwakilkan tempat penyembelihan, lebih aman ketika disembelih lalu diambil dagingnya," tambah Zaini.
Sedangkan untuk niat bacaan menyembelih hewan kurban Zaini Naim menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan sebelum ataupun sewaktu masih ada covid-19.
"Bacaan niatnya sama aja seperti tidak adanya covid-19," ujarnya.
Ia pun berpesan kepada siapa saja yang melakukan penyembelihan hewan kurban, tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Tapi yang paling itu protokol kesehatan tetap diperhatikan," pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )