Minggu, 19 Mei 2024

Perbedaan Kebijakan DKI-Pusat Soal PSBB dan New Normal Jadi Sorotan Fraksi PAN

Kamis, 4 Juni 2020 21:49

Joko Widodo dan Anies Baswedan/ tempo.co

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang ketidaksinkronan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pemerintah pusat.

Dalam menangani pandemi corona, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat berbeda pikiran dalam menerapkan suatu kebijakan, hingga menjadi sorotan.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay tanggapi sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memilih untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di situasi Covid-19 ini.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan keinginan pemerintah pusat agar era tatanan kehidupan normal baru alias new normal mulai diterapkan dalam menyikapi pandemi virus corona saat ini.

Ia berharap Anies bisa berkoordinasi dengan pemerintah pusat di hari mendatang.

"Harapan saya, Gubernur DKI Jakarta berkoordinasi dengan pemerintah pusat karena saya lihat ada ketidaksinkronan antara rencana dan program pemerintah pusat dengan apa yang dilakukan DKI Jakarta," kata Saleh saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Kamis (4/6).

"(Pemerintah) pusat sudah mau new normal, melakukan pelonggaran, sementara DKI Jakarta tetap PSBB. Bahkan, di dalam pernyataan media tadi dikatakan bahwa pelanggaran akan tetap ditindak, berarti belum ada perubahan," imbuhnya.

Lebih dari itu, ia meminta agar Anies membeberkan secara rinci terkait kawasan yang masih masuk zona merah penyebaran pandemi Covid-19 di DKI Jakarta.

Saleh juga meminta Anies menjelaskan secara pasti terkait pelaksanaan masa transisi PSBB dan evaluasi yang akan dilakukan.

"Ini kan katanya masa transisi, ini sampai kapan? Katanya untuk dievaluasi lagi, minimal dikasih tahu kapan dievalusi. Dengan demikian, orang punya jadwal untuk menyesuaikan," tutur Ketua DPP PAN itu.

Terpisah, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati mendukung penerapan masa transisi PSBB di DKI Jakarta.

Menurutnya, kebijakan ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.

"Mendukung dan menjadi contoh penerapan kebijakan yang terukur serta tidak tergesa-gesa. Bisa menjadi contoh bagi daerah lain," ucapnya.

Mufida pun mengutarakan bahwa pelaksanaan masa transisi PSBB harus dilakukan secara tepat dengan tetap membatasi kapasitas masyarakat dalam suatu tempat, mewajibkan pelaksanaan protokol kesehatan, serta pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggarnya.

"Meskipun pemulihan ekonomi penting dan ada kepentingan untuk memperoleh PAD (pendapatan asli daerah), tapi pelonggaran dan pengaktifan kembali kegiatan ekonomi dilakukan secara bertahap, kapasitas dibatasi dan tetap dengan protokol yang ketat. Juga ada sanksi dan tetap dilakuian evaluasi," tutur Mufida.

Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta yang telah berjalan sejak 10 April lalu, resmi diperpanjang kembali masa berlakunya.

Anies mengatakan dengan perpanjangan PSBB tahap keempat, Jakarta memasuki fase transisi selama Juni.

"Kami di Gugus Tugas Covid DKI kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan Juni sebagai masa transisi," kata Anies.

Dalam masa transisi ini, kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang bakal diterapkan. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "DPR Soroti DKI-Pusat Tak Sinkron soal PSBB dan New Normal"

Tag berita:
Berita terkait