Kamis, 16 Mei 2024

Perda P4GN dan PN Disahkan, Direktur RSJD Atma Husada Mahakam Ajak Masyarakat Dukung Program IPWL dan PTRM

Jumat, 17 Juni 2022 21:10

IST

POLITIKAL.ID - Pengesahan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) direspon positif oleh Direktur RSJD Atma Husada Mahakam. Pasalnya perda tersebut dinilai dapat menguatkan program Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan Program Terapi Rumatan Matadon (PTRM)di OPD terkait, termasuk Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam. "Kami meyakini disahkan Perda P4GN dan PN mendukung pengembangan program IPWL dan PTRM. Apalagi, kondisi ini momentum yang penting setelah disahkan perda fasilitasi ini," kata dr Jaya Mualimin, Direktur RSJD Atma Husada Mahakam, Jumat (17/6/2022). Untuk itu, lanjutnya, melalui Perda P4GN, RSJD Atma Husada Mahakam mengajak seluruh pihak untuk bersama mendukung pelaksanaan program IPWL dan PTRM. "Kami yakin, program ini akan membantu masyarakat untuk mendapat pelayanan di RSJD Atma Husada Mahakam. Terlebih dengan disahkan perda tersebut. Tentu menjadi dasar hukum rumah sakit kami untuk melaksanakan program yang telah direncanakan," jelasnya. Karena itu, seluruh jajaran RSJD Atma Husada Mahakam berterimakasih atas disahkan Perda P4GN. “Terima kasih Pak Gubernur, Wagub serta seluruh pimpinan DPRD dan anggota,” pungkasnya. Sebelumnya, DPRD bersama Pemprov Kaltim, melakukan pengesahan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN). Melalui perda ini, diharapkan dapat mendukung mendukung program rehabilitasi narkoba. (Adv/Kominfo Kaltim)
Tag berita:
Berita terkait