POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Sejak tahun 1975, pengurus DPD Partai Golkar Kaltim resmi bersekretariat di gedung yang berada di Jalan Mulawarman Samarinda.
Ditelusuri awak media, diduga gedung sekretariat itu bukanlah aset milik partai Golkar.
Usai dilakukan penelusuran, gedung dan lahan teresebut diketahui merupakan aset Pemkot Samarinda.
Beredar surat yang diterima oleh meja redaksi dari sumber terpercaya, berisi pemanggilan permintaan keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri kepada Ketua DPD Golkar Kaltim (Rudi Masud) untuk penjelasan mengenai aset tersebut.
Surat Kajari Samarinda, dengan nomor Q.4H/Dok.4/04/2020, tertanggal 14 April 2020, berisi peremintaan keterangan terkait dengan penyelamatan aset negara yang dikuasai pihak ketiga.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Dwinanto Agung Wibowo, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Samarinda, menyebut pihaknya belum memanggil dan memintai keterangan pihak DPD Golkar Kaltim.
Alasannya, pihak Kejari Samarinda masih menunggu penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkot Samarinda dan Kajari Samarinda.
"Nota kesepahaman itu sudah ada di asisten, belum ditandatangani Pak Wali Kota. Kalau sudah ditandatangani, di situ ada aturan-aturan tentang tata cara penyelamatan atau penerimaan aset daerah baru itu bisa kami mulai," kata Dwinanto, Selasa malam (27/10/2020).
Dwinanto menyebut MoU tersebut sesuai perintah dari kejaksaan agung dan kejaksaan tinggi.
Dalam nota kesepahaman (MoU) tersebut juga berisi tata aturan dan langkah-langkah penyelamatan aset daerah. Untuk itu perlu ditandatangani terlebih dahulu dan dilanjutkan menjadi surat kesepakatan kerjasama antara pemkot dan kejati.
"Didahului nota kesepahaman, tanda tangan oleh Kajari dan Wali Kota, baru bisa kami mulai," jelasnya.
Dwinanto juga membenarkan bahwa Gedung DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman dan Gedung DPD Golkar Samarinda, di Jalan Dahlia, merupakan aset Pemkot Samarinda.
"Itu Gedung DPD Golkar Kaltim dan Gedung DPD Golkar Samarinda, itu keduanya aset Pemkot Samrinda," tegasnya.
Rahmad Mas'ud, Ketua DPD Golkar Kaltim, saat dihubungi via telepon, hingga berita ini ditulis tidak bisa dihubungi.
Sementara itu, Mantan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan ( Wanti) Partai Golkar Kaltim, Syarifuddin Gairah, menyampaikan sejarah perjalanan Partai Golkar hingga bersekre di gedung aset Pemkot.
"Partai Golkar mendapat pinjaman aset oleh pemerintah pada tahun 1975. Tapi waktu itu hanya gedung tua dengan ornamen etnis Tionghoa. Lalu Golkar membangun tahun 78 hingga 80, menjadi gedung baru yang seperti saat ini," ungkapnya.
"Dulu gedung itu tidak terurus, kalau tidak dipinjamkan bakal terbengkalai. Jangan melihat saat ini saja, tapi lihat juga sejarah pembangunannya," sambungnya.
Syarifuddin mengaku keberatan bila gedung tersrbut diambil kembali oleh pihak pemkot untuk digunakan untuk kepereluan lain.
"Keberatan sekali kalau gedung itu diambil kembali oleh Pemkot Samarinda untuk keperluan lain," paparnya.
Bahkan dirinya menantang Pemkot Samarinda, membongkar banyaknya aset pemkot yang saat ini dikuasai oleh pribadi.
"Pemkot seharusnya jangan melihat dari segi aset saja. Karena banyak juga aset aset pemerintah yang akhirnya lari ke pribadi. Siapkah Pemkot membongkar semua aset itu, siap kah kasus-kasus terbuka kembali," tegasnya.
Menurutnya langkah terbaik yang bisa dilakukan oleh Pemkot Samarinda, adalah dengan tetap mendata gedung dan lahan DPD Golkar Kaltim sebagai aset pemerintah, namun tetap meminjamkan gedung itu dikelola oleh pihak Golkar.
"Didata boleh, tetap aset pemkot, tapi dipinjamkan ke Partai Golkar untuk mengelola aset itu," pungkasnya. (*)