Perjanjian Dagang RI–AS Tak Hapus Kewajiban Halal, Makanan dan Minuman Tetap Wajib Sertifikasi

POLITIKAL.ID – Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tak serta-merta menghapus kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk asal Negeri Paman Sam. Pemerintah memastikan produk makanan dan minuman dari AS tetap wajib bersertifikat halal sebelum beredar di Indonesia.
ART Beri Pengecualian untuk Produk Non-Pangan
Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani ART pada 19 Februari 2026. Salah satu klausulnya, yakni Article 2.9, menyebut Indonesia akan membebaskan sejumlah produk AS dari persyaratan sertifikasi dan penandaan halal.
Klausul tersebut menyatakan pembebasan diberikan untuk memfasilitasi ekspor produk kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya yang sebelumnya mungkin memerlukan sertifikasi halal.
Namun, pengecualian itu tidak berlaku untuk seluruh komoditas. Perjanjian tetap mengecualikan wadah atau bahan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi.

Pemerintah Tegaskan Makanan dan Minuman Tetap Wajib
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Haryo Limanseto menegaskan kebijakan tersebut tidak menghapus kewajiban halal untuk produk pangan.
“Tidak (berlaku untuk semua produk). Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman,” kata Haryo dalam keterangannya, Minggu (22/2).
Ia juga menekankan bahwa produk makanan dan minuman yang mengandung unsur non-halal wajib mencantumkan keterangan non-halal secara jelas pada kemasan.
“Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” ujarnya.
Produk Non-Pangan Tetap Ikuti Standar Mutu
Meski kosmetik, alat kesehatan, dan sejumlah produk manufaktur tertentu bebas dari kewajiban sertifikasi halal, pemerintah tetap mewajibkan pemenuhan standar keamanan dan mutu.
Produk tersebut harus mengikuti ketentuan standar kualitas, good manufacturing practice, serta menyampaikan informasi detail kandungan produk kepada konsumen.
Langkah ini memastikan perlindungan konsumen tetap berjalan meskipun ada relaksasi aturan pada aspek sertifikasi halal untuk kategori tertentu.
Kerja Sama Pengakuan Label Halal
Indonesia dan AS juga telah menjalin Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lembaga halal luar negeri di AS. Skema ini memungkinkan sertifikasi halal yang lembaga di AS terbitkan dan mendapat pengakuan di Indonesia.
Menurut Haryo, kerja sama tersebut perlu karena permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, khususnya produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS, terus meningkat.
Dengan demikian, perjanjian dagang RI–AS membuka ruang kemudahan perdagangan, namun tidak menghilangkan kewajiban sertifikasi halal untuk makanan dan minuman. Pemerintah menegaskan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama di tengah penguatan kerja sama ekonomi kedua negara.
(Redaksi)





