Jumat, 22 November 2024

Perjuangan Warga Dayak Modang Desa Long Bentuq Kutim dari Invasi Perusahaan Sawit

Rabu, 1 September 2021 9:47

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Konflik Tenutorial di Kaltim terlebih di Kutim kembali mengemuka. Dijelaskan Sekretaris Adat Dayak Modang, Desa Long Bentuq, Benediktus Benglui mengatakan, respon warga bermula dari terbitnya SK Bupati Kutim tentang perijinan perkebunan sawit PT S. Setelah perusahaan melakukan kliring lahan, kepada perusahaan masyarakat adat sudah menyampaikan sikapnya dan ditindaklanjuti dengan audensi bersama Pemkab Kutim. Namun tiga hari pasca pertemuan, munculah peta wilayah yang diterbitkan dengan dasar SK Bupati tahun 2015, yang mengecilkan wilayah Desa Long Bentuq padahal sebut Benglui sapaannya itu, tapal batas yang sudah diputuskan pada tahun 1993 dan pasca pemekaran Kabupaten Kutim belum diubah. "Harusnya pembuat kebijakan mengacu dokumen sejarah sebagai alat ukur keluarnya kebijakan. Tapi nyatanya tidak," ujar mantan Kepala Desa Long Bentuq itu, Rabu (1/8/2021) saat jumpa media di sekretariat Pokja 30, Jalan Gitar, Dadi Mulya, Kota Samarinda. Protes warga pun kembali terjadi pasca itu. Lebih parahnya lagi kata dia, pihak perusahaan masih tetap menggusur dan memaksa warga untuk menerima plasma 80 : 20. "Jelas kami tidak mau. Kalau dilihat dari aset kampung seperti kayu, air tidak sebanding dengan tawaran itu," imbuhnya. Bahkan sejak itu, warga tidak bisa berburu dan diawasi ketika membakar lahan untuk berladang. Lantaran tak mendapat hasil yang memuaskan, akhirnya warga Dayak Modang mengadu ke Komnas HAM, KLHK dan Ombusmen namun hingga kini tidak ada tindak lanjut terkait kepastian masa depan masyarakat Long Bentuq. Bahkan warga juga telah bersurat ke Kepala Staff Presiden (KSP). Surat protes kembali dilayangkan ke perusahaan, namun jawabannya tetap plasma. Akhirnya warga melakukan aksi menutup portal jalan masuk perusahaan. Namun aksi itu berujung pada pemanggilan dari Polres Kutim dengan sangkaan pengrusakan fasilitas umum. Intimidasi dari oknum aparat disebut tidak berhenti kepada warga. Akhirnya warga mengalah untuk mundur dari lokasi unjuk rasa. "Ada tiga orang diperiksa sebagai saksi temasuk saya. Selama dua hari kami ditahan polisi," terangnya. Tak patah arang, peladang padi itu juga telah melapor ke DPRD Kaltim pada bulan juli lalu juga tidak ditanggapi. Namun sedikit angin segar datang dari DPD RI dengan rapat bersama. Terdapat tiga komunitas dari suku Dayak Modang di Desa Long Bentuq. Lainnya ada suku Kutai dan Bugis serta campuran dari jawa dan suku lainnya. Untuk komunitas Dayak Modang di Long Bentuq saja sebanyak 256 kepala keluarga. Dengan begitu diharapkan pemerintah bisa menjadi hakim yang adil. Hal itu karena kondisi tersebut sudah sangat merugikan warga. "Upaya Pemkab Kutim memang ada. Tapi tidak memberikan keputusan yang adil dan hanya mengikuti pola plasma yang jelas - jelas kami tolak," terangnya. Sebagai informasi, warga Dayak Modang Desa Long Bentuq turut mendapat pembelaan dari Walhi dan Pokja 30. (*)
Tag berita:
Berita terkait