Perlancar Pendaftaran Partai Politik, KPU Luncurkan Sipol
Jumat, 24 Juni 2022 18:49
IST
POLITIKAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi meluncurkan sistem informasi partai politik (Sipol). Sipol ini akan dimanfaatkan untuk pendaftaran dan verifikasi partai politik pada penyelenggaraan pemilihan umum 2024 mendatang. "Kami menyampaikan bahwa hari ini 24 Juni sampai berakhirnya masa pendaftaran partai politik, mulai membuka akses Sipol. Kami menetapkan Sipol sebagai alat bantu pendaftaran dan verifikasi partai politik, pada hari ini kami akan luncurkan," kata anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta Jumat. Ia mengatakan Sipol tersebut merupakan atribut kewenangan KPU RI yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa KPU diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Ia menyebut pihaknya selama ini telah melakukan sosialisasi secara komprehensif. "Terkait dengan tata cara untuk mendapatkan akun Sipol, kami akan memberikan teknisnya. Selama ini kami juga sudah lakukan sosialisasi secara komprehensif," kata dia. Adapun data yang harus diunggah di akun Sipol diantaranya profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik. Lebih lanjut ia mengatakan, dalam rangka memperlancar pendaftaran partai politik, KPU dengan semangat melayani membuat help desk. "Sebenarnya help desk sudah kami buka sejak 22 Juni 2022, sudah dimanfaatkan oleh partai politik berbadan hukum," pungkasnya. Idham menjelaskan bahwa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu harus sudah dapat menyerahkan dokumen persyaratan yang lengkap. "Harus sudah diserahkan pada masa pendaftaran dalam rentang waktu 1-14 Agustus 2022," ujarnya. (*)
Berita terkait