Jumat, 22 November 2024

Persatuan Transportasi Bahan Bangunan Bontang Minta Pemerintah Bersikap Welas Terkait Operasi Batu Gunung di Kawasan Hutan Lindung Kutim

Kamis, 2 September 2021 4:31

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Aksi unjuk rasa sopir truk viral di jagad maya, Rabu (1/8/2021) kemarin. Sedari awal berencana hendak ngeluruk ke kantor Gakum KLHK Provinsi Kaltim Jalan MT Haryono dan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, kota Samarinda terpaksa terhenti. Pasalnya ratusan kendaraan truk yang konvoi dari kota Bontang diadang petugas kepolisian di Jalan Poros Samarinda - Bontang, Kecamatan Sungai Siring. akibatnya, arus lalu lintas di jalan antar provinsi itu pun padat merayap. Kendati begitu, negosiasi dilakukan walau cukup alot antara pengunjuk rasa dan polisi. Akhirnya keluhan para sopir yang diwakili organisasi Persatuan Leveransir Bahan Bangunan (PLBB) kota Bontang, diterima pemprov Kaltim di kantor Gubernur, Jalan Gajah Mada, Samarinda. Koordinator Lapangan, unjuk rasa, Ely mengatakan bermaksud mendatangi kantor Gubernur Kaltim dan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) untuk berdemonstrasi. Namun lantaran kota Samarinda bersatus PPKM level 4 dan secara umum, penerapan pembatasan sosial skala nasional berakhir hingga tanggal 6 September 2021. Ratusan sopir truk hanya bisa menunggu kejelasan dari rekan - rekan mereka yang tengah berupaya melobi ke KLHK dan Pemprov Kaltim. Dari informasi yang dihimpun media ini, perwakilan sopir truk bertemu beberapa instansi terkait yakni, KLHK dan Dinas Kehutan Pemprov Kaltim. PLBB kota Bontang menyampaikan keresahan yang menyesalkan, Gakkum KLHK melarang penggalian batu gunung di Desa Danau Redan, Kutim. Pelarangan menyebabkan hilangnya mata pencarian utama para buruh dan supir truk. “80 persen hidupnya masyarakat, tuh, disitu,” ucap Ely saat dihubungi via telepon, Rabu malam (1/8/2021). Ely menjelaskan aktivitas penambangan sendiri telah dilakukan sejak 1982. Dengan hitung-hitungan sederhana, satu orang supir truk hanya mengantongi Rp 350 ribu satu kali mengangkut batuan. Angka itu belum dikurangi ongkos kendaraan dan uang setoran kepada pengelola lokasi pertambangan. “Paling Rp 200 ribu, belum alat dan lain sebagainya. Kami sopir truk cuma hidup seadanya saja. Ditambah lagi sedang PPKM seperti saat ini,” ungkapnya. Lanjut dia, Gakkum KLHK disebutnya masih menahan satu orang teman mereka yang berprofesi sebagai penambang batu saat melakukan sidak. Dua alat berat berjenis ekskavator dan satu truk berjenis Canter juga disita lembaga dibawah kementrian tersebut, satu bulan silam. Aktivitas penambangan berjalan secara illegal karena masuk kawasan hutan lindung. “Padahal kalau memang illegal, kenapa cuma batu gunung ?. Itu masih banyak tambang batubara (illegal) disana,” tanya dia. Terpisah, Perwakilan Pengelola Batu Gunung, Desa Danau Redan, Erny kepada media ini menuturkan hal yang sama. Kedatangannya di kantor Gubernur, ingin menyampaikan keluhan atas penangkapan rekan. "Aksi hari ini (Rabu) bentuk solidaritas kami kepada rekan - rekan sesama produksi," ucapnya. Kami sudah berupaya melayangkan surat ke pemerintah terlebih pemkot Bontang. Namun tak mendapat respon. Aksi disebutnya sebagai jalan akhir mengharap solusi terbaik dari pemerintah. "Rekan kami 1 orang bisa dibebaskan," lanjutnya. "Kami pengelola bisa kembali beroperasi, dan semua bisa bekerja kembali," sambungnya. Menurut pihak pemprov, Erny menyebut sudah ada solusi untuk pengelola gunung batu, namun untuk muatan belum ada keputusan. Sementara itu, Kepala Gakkum LHK Kaltim, Eduward Hutapea menjelaskan runtun perkara peristiwa tersebut. Awalnya, pihaknya melakukan investigasi dan sidak berdasarkan laporan warga. Terdapat kegiatan pertambangan batu gunung yang disinyalir ilegal di Desa Danau Redan. Aktivitas itu sudah berlangsung lama dan berulang kali. “Dulu, penanganan sudah ada, hanya saja tidak tuntas atau seperti apa, ya. Saya tidak tahu persis karena baru memangku jabatan disini (Kaltim, red),” beber Eduward saat dihubungi via telepon, Rabu (1/9/2021). Ditambahnya, pada Senin, 26 Juli silam, Eduward menjelaskan Gakkum LHK dan Polres Kutim mensambangi Desa yang terletak di dekat Km 18 Bontang-Samarinda. Desa tersebut ternyata masuk di dalam kawasan hutan lindung. Menjadi salah satu dari total 2,7 Juta hektar kawasan hutan lindung Kaltim. Gakkum LHK menangkap empat orang yang terdiri dari sopir truk, operator alat berat, pemodal dan satu orang lainnya di lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing inisial J sebagai pemodal dan MZ sebagai operator alat berat. Adapun dua orang sisanya, sudah dibebaskan. “Mereka (dua orang tersebut) memahami bahwa kawasan itu adalah bagian dari hutan lindung, tetapi masih saja melakukan (aktivitas pertambangan),” tegas Eduward. “Mereka juga mengakui melakukan kegiatan penjualan,” sambungnya. Keduanya saat ini dijerat pasal 19 A Junto Pasal 94 Ayat 1 A Junto Pasal 98 Ayat 1 UU Nomor 2013 tentang Pemberantasan, Pencegahan dan Kerusakan Hutan. Dengan ancaman 10 tahun penjara. Menanggapi keluhan PLBB, Persatuan, Edward menjelaskan Gakkum LHK hanya menindaklanjuti aduan masyarakat. Adapun mengenai keluhan ekonomi, hal tersebut sebenarnya bisa diatasi melalui proses perizinan simpan-pakai pemerintah daerah, sebutnya, bisa membuka kesempatan mengenai hal tersebut. “Tapi dari awal tidak mengajukan izin. Jika aktivitas (pertambangan) sudah dalam tanda kutip, menjadi tradisi, kan, belum tentu sesuai koridor undang-undang,” tambah dia lagi. Disisi lain menanggapi argumen bahwa masih banyak tambang illegal yang berkeliaran di kawasan hutan lindung. Edward, mengaku memahami keluhan tersebut. Hanya saja, tindakan hukum juga dilakukan untuk menciptakan efek jera bagi penambang lainnya. “Jadi pendekatan itu kalau ada lima orang penjahat, harapannya dengan menangani satu lain bisa berhenti. Efeknya yang jelas bagi kita adalah bagaimana perbuatan yang bersifat pidana bisa dihentikan,” bebernya. Diwawancarai terpisah, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kaltim, Yohana Tiko, mengaku mengapresiasi langkah Gakkum LHK yang menertibkan aktivitas pertambangan illegal di kawasan hutan lindung. Akan tetapi, lembaga tersebut harus konsisten membredel semua aktivitas yang bersifat illegal. Mulai dari batuan gunung hingga tambang batubara. “Gakkum tidak boleh tebang pilih,” tegasnya.
Tag berita:
Berita terkait