Masduki menyatakan Ma'ruf bisa saja menambah dua stafsus menjadi maksimal 10 orang. Namun, kata dia, Ma'ruf juga mungkin tetap memiliki delapan stafsus seperti saat ini.
"Karena zaman Pak Jusuf kalla dulu tak menggunakannya. [Perpres ini] Hanya memberikan kewenangan maksimalnya," ujarnya.
Saat ini Ma'ruf memiliki delapan stafsus untuk membantu menjalankan tugas-tugasnya sebagai orang nomor dua di Republik Indonesia ini. Mereka adalah Stafsus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi Mohamad Nasir, Stafsus Wapres Bidang Hukum Arinanto.
Kemudian Stafsus Wapres bidang Infrastruktur dan Investasi Sukriansyah S Latief, Stafsus Wapres Bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim, Stafsus Wapres Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah Muhammad Imam Aziz.
Kemudian Stafsus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga Robikin Emhas, Stafsus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, dan Stafsus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Ubah Perpres, Jokowi Bolehkan Ma'ruf Amin Punya 10 Stafsus"