Sabtu, 4 Mei 2024

Perubahan Perpres, Jokowi Bolehkan Ma'ruf Amin Punya 10 Stafsus

Kamis, 16 April 2020 0:50

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam suatu kesempatan di tengah warga. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Masduki menyatakan Ma'ruf bisa saja menambah dua stafsus menjadi maksimal 10 orang. Namun, kata dia, Ma'ruf juga mungkin tetap memiliki delapan stafsus seperti saat ini.

"Karena zaman Pak Jusuf kalla dulu tak menggunakannya. [Perpres ini] Hanya memberikan kewenangan maksimalnya," ujarnya.

Saat ini Ma'ruf memiliki delapan stafsus untuk membantu menjalankan tugas-tugasnya sebagai orang nomor dua di Republik Indonesia ini. Mereka adalah Stafsus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi Mohamad Nasir, Stafsus Wapres Bidang Hukum Arinanto.

Kemudian Stafsus Wapres bidang Infrastruktur dan Investasi Sukriansyah S Latief, Stafsus Wapres Bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim, Stafsus Wapres Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah Muhammad Imam Aziz.

Kemudian Stafsus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga Robikin Emhas, Stafsus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, dan Stafsus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Ubah Perpres, Jokowi Bolehkan Ma'ruf Amin Punya 10 Stafsus"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait