Mereka yakni Korpus DEMA PTKIN Se-Indonesia Fahcrur Rozie, Presiden Mahasiswa DEMA UIN Malang Aden Farikh, Kortim dan Presiden Mahasiswa DEMA UIN Yogyakarta Ahmad Rifaldi M., Presiden Mahassiwa DEMA UIN Semarang Rubaith, Presiden Mahasiswa DEMA UIN Banten Fauzan, Kortim dan Presiden Mahasiswa DEMA IAIN Metro Lampung Munif Jazuli, Presiden Mahasiswa DEMA UIN Makassar Ahmad Aidi Fah, Presiden Mahasiswa DEMA IAIN Jayapura Papua Mahfudz, dan Presiden Mahasiswa DEMA IAIN Samarinda Fatimah.
"Memerintahkan kepada (sembilan nama) untuk menghadiri pertemuan staf khusus presiden RI bersama DEMA PTKIN Se-Indonesia dalam rangka penyerahan rekomendasi sikap terkaiti Omnibus Law," dikutip dari surat tersebut.
Pertemuan itu digelar Jumat 6 November 2020 di Gedung Wisma Negara Lantai 6 pukul 13.00 WIB sampai selesai.
Aminuddin menjelaskan bahwa surat perintah itu merujuk kepaa prosedur standar penerimaan tamu di lingkungan Istana Negara.
Surat perintah itu diperlukan sebagai pemberitahuan dari setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang akan melaksanakan kegiatan di lingkungan Istana Negara.
"Surat tersebut bersifat internal untuk keperluan koordinasi di Internal Istana (Setpres dan Setkab). Salah satunya digunakan untuk mendapatkan fasilitas rapid test bagi tamu," jelasnya.