Petisi Mahasiswa Hukum dan Masyarakat Sipil di Kaltim Tuntut di Gelarnya Pengadilan Umum Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

POLITIKAL.ID – Kelompok aktivis dan akademisi di Kalimantan Timur kembali bergerak. Mereka menuntut keadilan bagi Andrie Yunus melalui sebuah pernyataan sikap bersama. Munculnya Petisi Mahasiswa Hukum dari Universitas Mulawarman menandai babak baru dalam pengawalan kasus ini. Para mahasiswa mendesak aparat penegak hukum untuk menggelar persidangan melalui mekanisme peradilan umum.
Langkah ini melibatkan berbagai organisasi mahasiswa seperti BEM Fakultas Hukum Unmul, DPM, hingga lembaga kajian kampus. Mereka memandang serangan air keras tersebut bukan aksi kriminal biasa. Mahasiswa menilai peristiwa ini merupakan upaya sistematis untuk membungkam kritik di Kalimantan Timur. Pihak kepolisian harus segera mengungkap aktor intelektual di balik kejadian ini.
Menolak Impunitas dan Menuntut Transparansi
Dalam dokumen Petisi Mahasiswa Hukum tersebut, mahasiswa memaparkan sejumlah bukti awal. Data lapangan menunjukkan adanya pengintaian sebelum penyiraman terjadi. Korban sering menerima teror telepon dari nomor asing. Pihak tertentu juga membuntuti korban di sekitar rumah dan tempat aktivitasnya. Pola ini mengindikasikan adanya perencanaan yang sangat matang.
Presiden BEM Fakultas Hukum Unmul, Maulah Faiq Maftah, memberikan penegasan terkait proses hukum ini. Ia meminta negara tidak membawa perkara ini ke ranah militer. Menurutnya, peradilan umum jauh lebih terbuka bagi pengawasan publik.
“Upaya membawa kasus ini ke peradilan militer justru berpotensi meremehkan hak korban dan membuka jalan bagi impunitas. Peradilan umum memberikan ruang transparansi yang lebih besar. Hal ini memastikan proses hukum berjalan terbuka dan publik bisa mengawasinya,” tegas Maulah Faiq Maftah dalam pernyataan resminya.
Mahasiswa berpendapat bahwa setiap pelaku tindak pidana umum harus tunduk pada hukum sipil. Prinsip ini merupakan bagian penting dari semangat reformasi tahun 1998. Penggunaan peradilan umum akan menjamin akses keadilan yang setara bagi korban. Selain itu, hal ini mencegah munculnya proteksi khusus bagi pihak-pihak tertentu yang terlibat.
Melindungi Hak Sipil dan Demokrasi
Kehadiran Petisi Mahasiswa Hukum ini juga membawa misi penyelamatan demokrasi. Mahasiswa menganggap serangan terhadap aktivis sebagai ancaman bagi seluruh warga negara. Jika kasus ini menguap, maka ketakutan kolektif akan menghantui para pegiat HAM lainnya. Negara wajib menjamin keamanan setiap orang yang menyuarakan pendapat secara kritis.
Saat ini, koalisi masyarakat sipil terus memperkuat barisan dukungan. Mereka meminta aparat keamanan bekerja tanpa intervensi dari pihak luar. Transparansi dalam setiap tahapan penyidikan menjadi tuntutan utama para mahasiswa. Kejelasan motif pelaku akan menjadi kunci dalam mengungkap kebenaran materiil di persidangan nanti.
Melalui petisi tertanggal 2 April 2026 ini, mahasiswa Unmul mengirim sinyal keras kepada pemerintah. Mereka akan terus mengawal kasus Andrie Yunus hingga tuntas. Penegakan hukum yang adil menjadi tolok ukur perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Mahasiswa berkomitmen menjaga nilai-nilai keadilan agar tetap tegak di Kalimantan Timur.
(Redaksi)





