"Kami pernah menangani sebuah kasus seorang ABK yang tangannya, tulang jari-jarinya terkena besi di kapal yang beratnya berton-ton. Dia tidak dikaver oleh asuransi," kata Yeherina.
Ketika ABK itu dirawat di rumah sakit, sambung dia, sama agensinya malah disuruh kabur.
"Dibilang 'udah kamu kabur aja'. Bukannya dibantu atau dicarikan jalan atau fasilitas kesehatan malah disuruh kabur," ujarnya.
Dia melanjutkan, masalahnya para ABK itu kerja di tempat yang jauh. Labour law dari Pemerintah Taiwan tidak berlaku di wilayah itu.
"Nah ini menjadi kendala Pemerintah Taiwan bagaimana bisa melindungi teman-teman ABK untuk mendapatkan perlindungan," ujar kandidat Doktor National Chengchi University, Taiwan ini.
Maka itu dirinya mendesak pemerintah Indonesia, membuat regulasi yang dapat melindungi ABK.
"Harus ada aturan atau undang-undang khusus dari Pemerintah kita agar teman-teman ABK terlindungi," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "PKS: Pemerintah Harus Beri Tenggat Waktu China Tuntaskan Kasus ABK Indonesia"