Senin, 25 November 2024

PKS Kritik Pemerintah Terkait Pangkas Kewenangan DPR

Jumat, 3 April 2020 0:23

Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi menilai dalam Pasal 2 Perppu tersebut hampir semua kewenangan penganggaran diambil alih oleh pemerintah. Foto/dpr.go.id

"Ini menunjukkan bahwa banyak sekali kewenangan budgeting DPR yang dipangkas oleh Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut. Saya berharap kita semua menyadari dengan situasi ini," tuturnya.

Dia yakin DPR ingin memberikan dukungan keuangan terbaik buat rakyat.

"Namun demikian, tentunya tidak dengan cara seperti ini, bukan dengan cara mem by pass parlemen, namun duduk bareng dengan DPR dan kita berikan dukungan terbaik untuk rakyat," katanya.

Politikus PKS ini mengaku sudah mengajak agar DPR mengoptimalisasi peran menemani pemerintah dalam menghadapi situasi krisis yang timbul akibat Corona ini, sejak hari pertama masuk masa persidangan III.

"Jangan sampai ada penumpang gelap yang memanfaatkan situasi dan menggarong keuangan negara seperti BLBI. Kita sudah pernah punya pengalaman pahit saat uang negara dirampok oleh segelintir orang," imbuhnya.

Ditambahkannya pemerintah dan DPR adalah dua sisi mata uang yang harus berjalan bersama dalam menjalankan tugas kenegaraan.

"Jadi jangan dihilangkan kewenangan yang ada pada salah satu sisinya," tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Pangkas Kewenangan DPR, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Dikritik PKS"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait