Selasa, 26 November 2024

PKS Tanggapi Hilangnya 1 Pasal Draf Final UU Ciptaker

Kamis, 22 Oktober 2020 23:59

ilustrasi/ suara.com

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang PKS tanggapi hilangnya 1 pasal draf final UU Ciptaker.

Fraksi PKS di DPR menyebut ada ketergesa-gesaan dalam pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja.

Indikasinya, pasal yang hilang dalam draf final yang dipegang pemerintah.

Sebelumnya, salah satu pasal dalam Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) disebut hilang dari naskah terbaru yang berjumlah 1.187 halaman.

Pasal yang hilang yakni Pasal 46 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto mengatakan pasal tersebut sebelumnya masih tercantum dalam naskah 5 Oktober yang berjumlah 905 halaman.

Lalu, sesuai keputusan Panitia Kerja (panja) pasal tersebut diminta untuk dihapus.

"Dalam dokumen 12 Oktober (812 halaman), hanya terhapus sebagian (ayat 5-nya saja)," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10).

Mulyanto mengatakan setelah sebagian ayatnya terhapus, Pasal 46 itu praktis tinggal mencantumkan ayat 1-4.

Versi ini disebutnya masih ada dalam draf 12 Oktober sebanyak 812 halaman.

Draf yang kemudian diserahkan oleh DPR kepada pemerintah.

Namun, setelah di tangan pemerintah pasal 46 itu kembali terhapus.

Mulyanto menyatakan kekeliruan tersebut terjadi karena pembahasan UU Ciptaker dikebut.

Menurutnya, UU yang disusun tergesa-gesa membuat payung hukum tersebut tak terkonsolidasi dengan baik.

Tak heran banyak redaksional hingga substansi dalam naskah UU Ciptaker keliru sehingga perlu diperbaiki.

"Ini yang juga menjadi pertanyaan publik. Apakah bisa diterima pembentukan UU dengan cara ngebut seperti itu?" ujarnya.

Omnibus Law UU Cipta Kerja kembali mengalami perubahan jumlah halaman usai diserahkan DPR ke pemerintah.

Jumlah halaman dan draf final yang diserahkan DPR ke pemerintah sebanyak 812 halaman, namun kini bertambah 375 menjadi 1.187 halaman.

Selain jumlah halaman yang bertambah sebanyak 375, CNNIndonesia.com juga menemukan sejumlah perbedaan di bagian substansi naskah Omnibus Law UU Ciptakerja yang dikeluarkan pemerintah.

Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi hilang dari naskah UU Ciptaker yang sudah dipegang pemerintah.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta semua pihak tak mempermasalahkan perubahan jumlah halaman UU Ciptaker tersebut.

Menurutnya, perubahan jumlah halaman terjadi karena ada penyesuaian kertas yang biasa digunakan pemerintah. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "PKS soal Satu Pasal Omnibus Law Hilang: UU Dibuat Ngebut"

Tag berita:
Berita terkait