IMG-LOGO
Home Advertorial Polemik SMAN 10, DPRD Kaltim Dukung Pemindahan ke Kampus HAMM Rifaddin
advertorial | umum

Polemik SMAN 10, DPRD Kaltim Dukung Pemindahan ke Kampus HAMM Rifaddin

oleh VNS - 19 Mei 2025 15:42 WITA

Polemik SMAN 10, DPRD Kaltim Dukung Pemindahan ke Kampus HAMM Rifaddin

Setelah melalui proses hukum yang berlarut hingga ke tingkat Mahkamah Agung, polemik lokasi SMAN 10 Samarinda akhirnya menemui titik terang. Pemerinta...

IMG
GEDUNG - Kampus SMAN 10 Samarinda yang berjalan di HAMM Rifaddin. (Istimewa)

POLITIKAL.ID - Setelah melalui proses hukum yang berlarut hingga ke tingkat Mahkamah Agung, polemik lokasi SMAN 10 Samarinda akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim, menyatakan komitmennya untuk mengembalikan sekolah tersebut ke Kampus A di Jalan HAMM Rifaddin, Samarinda Seberang.

Keputusan ini diambil setelah putusan Mahkamah Agung yang bersifat inkrah memenangkan gugatan orang tua siswa atas pemindahan lokasi sekolah yang sebelumnya dipindah ke Kampus Education Center di Jalan PM Noor. Tiga putusan yang menguatkan hal itu, antara lain:

  • Nomor 45/G/2021/PTUN.SMD

  • Nomor 151/B/2022/PT.TUN.JKT

  • Nomor 27 K/TUN/2023, serta diperkuat dengan Putusan Nomor 72 PK/TUN/2017 yang menyatakan lahan Kampus A adalah milik sah Pemerintah Provinsi Kaltim.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan seluruh pihak dalam RDP sepakat menghormati dan menjalankan putusan hukum tersebut.

“Legal standing-nya sudah sangat jelas. Pemerintah provinsi wajib mengembalikan SMAN 10 ke kampus awalnya di Jalan HAMM Rifaddin,” ujar Hasanuddin, Senin (19/5/2025).

Hasanuddin menambahkan, pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 akan difokuskan di Kampus A. Siswa baru akan memulai tahun ajaran di lokasi tersebut, sedangkan siswa kelas 11 dan 12 tetap menyelesaikan pendidikannya di Kampus Education Center.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, turut menyatakan kesiapan pemprov untuk menjalankan putusan tersebut, meski dengan tahapan bertahap.

“Pemindahan ini tidak serta-merta. Disdikbud Kaltim akan segera berkoordinasi dengan kepala sekolah, memverifikasi kondisi sarana prasarana, serta kesiapan teknis lainnya,” ujarnya.

Dalam dua bulan ke depan, kata Sri Wahyuni, proses penyesuaian akan dilakukan. Mulai dari pemindahan guru, tenaga kependidikan, hingga kesiapan ruang kelas dan lingkungan belajar harus dituntaskan.

“Bukan hanya siswa yang pindah, tetapi juga guru, staf, petugas kebersihan dan keamanan. Semoga tidak ada hambatan dalam proses ini,” pungkasnya.

(Adv)