Hukum dan Kriminal

Polres Kukar Bongkar Dua Kasus Besar Narkotika, Sita Lebih 1,4 Kilogram Sabu

POLITIKAL.ID – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kutai Kartanegara kembali membuahkan hasil signifikan. Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran sabu dengan total barang bukti lebih dari 1,4 kilogram dari sejumlah lokasi berbeda.

Pengungkapan tersebut menunjukkan konsistensi aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Kapolres Kukar Pimpin Langsung Press Release

Pengumuman keberhasilan pengungkapan dua kasus narkotika  dalam press release yang bertempat di Ruang Catur Prasetya Polres Kutai Kartanegara. Kegiatan ini langsung Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar. pimpin.

Wakapolres Kutai Kartanegara Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra, Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna, serta Kasi Humas IPTU Maryono turut mendampingi Kapolres Kukar.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar mengungkapkan bahwa jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar dua perkara narkotika dengan jumlah barang bukti yang cukup besar.

Kasus Pertama Terungkap dari Informasi Masyarakat

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus pertama terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Separi Besar RT 011, Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Berawal dari informasi masyarakat, tim opsnal Satresnarkoba Polres Kukar melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang laki-laki berinisial F (36).

Dari tangan tersangka, petugas menyita dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,31 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap, plastik klip, satu unit handphone, dompet, pakaian, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial A atas perintah tersangka lain berinisial T, yang keduanya kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, melalui Kasi Humas IPTU Maryono, Rabu (28/1/2026).

Kasus Kedua Libatkan Jaringan Lebih Luas

Pengungkapan kasus kedua terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Perjiwa, Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang. Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kukar mengamankan tersangka F (35).

Dari tersangka, polisi menyita tujuh bungkus sabu seberat 263,62 gram, uang tunai Rp5 juta, satu unit handphone, serta sepeda motor.

Pengembangan kasus berlanjut hingga pukul 20.30 WITA di wilayah Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan tersangka G (35) di tempat tinggalnya.

Hasil penggeledahan mengungkap barang bukti berupa:

  • 16 bungkus sabu dengan berat total 1.081,38 gram,
  • timbangan digital,
  • alat press plastik,
  • alat hisap,
  • beberapa unit handphone,
  • uang tunai,
  • serta satu unit mobil Daihatsu Xenia.

“Dalam perkara ini, satu pelaku lainnya berinisial L juga telah ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya.

Tersangka Terjerat UU Narkotika

Kapolres Kutai Kartanegara menegaskan para tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terbaru:

  • dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan/atau
  • denda paling sedikit Rp2 miliar.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami mengimbau seluruh warga untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” tegas AKBP Khairul Basyar.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah Mapolres Kutai Kartanegara amankan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button