Pramono menegaskan bahwa Perpres tersebut sama sekali tidak menyinggung DKI Jakarta apakah akan tetap menjadi ibu kota negara atau tidak dalam lima tahun ke depan.
"Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi ibu kota negara atau tidak," ucapnya.
Meski demikian, lanjut Pramono, Perpres masih mengatur pola ruang Jakarta sesuai fungsinya sebagai ibu kota negara. Sebab, secara hukum Jakarta sampai saat ini masih menjadi ibu kota negara dan pusat pemerintahan.
"Sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi existing DKI Jakarta sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan tersebut," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Jokowi Teken Perpres Jabodetabekpunjur, Tak Singgung Ibu Kota"