"Presiden bisa menarik kembali kalau wewenang itu ternyata disalahgunakan. Dalam tanda kutip (penarikan itu) sebagai sebuah sanksi, sudah diberi kewenangan tapi kok enggak benar," katanya.
Sesuai ketentuan Pasal 3 dalam PP tersebut menyatakan, presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Presiden juga dapat mendelegasikan kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga, sekretaris jenderal, gubernur, dan bupati, wali kota. Ketentuan ini juga berlaku kepada Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain.
Sementara dalam Pasal 3 ayat (7) yang menjadi aturan tambahan dalam beleid tersebut menyatakan, pendelegasian kewenangan dapat ditarik kembali oleh presiden. Hal ini dilakukan apabila terjadi dua kondisi yakni pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ketentuan ini telah diteken pada 28 Februari dan langsung berlaku usai diundangkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Cnnindonesia.com dengan judul "Jokowi Bisa Cabut Promosi, Mutasi, dan Pemecatan PNS"