POLITIKAL.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru yang ditujukan untuk para pelaku usaha pertambangan.
Dalam aturan baru ini, para pengusaha pertambangan diwajibkan untuk membangun pusat persemaian (nursery).
Presiden Jokowi bahkan mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada pengusaha yang tak patuh.
Perintah itu ia tuangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2024. Aturan itu ditandatangani Jokowi pada Senin (5/8) dan sudah berlaku.
“Terhadap badan usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam pasa 2 yang tidak melakukan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian (nursery) pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sesuai dengan ketentuan dalam peraturan presiden ini, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi pasal 11 perpres tersebut.
Perpres itu berisi tata cara pengusaha tambang mendirikan pusat persemaian. Aturan itu juga mewajibkan pengusaha tambang melapor ke gubernur atau menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) selama proses pembangunan.
Jokowi memberi batas waktu bagi para pengusaha tambang untuk membangun nursery.
“Percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian (nursery) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sampai dengan pasal 8 dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025,” bunyi pasal 9.
“Seluruh biaya yang diperlukan oleh badan usaha untuk melakukan tahapan perencanaan dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 sampai dengan pasal 6 dibebankan kepada anggaran masing-masing badan usaha,” bunyi pasal berikutnya.
(*)