POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim merasa penting untuk membuat rumusan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Kendati organisasi perangkat daerah (opd) terkait mengalami persoalan keterbatasan kewenangan, namun seyogianya peraturan daerah (perda) tentang permukiman dan perumahan rakyat bisa dituntaskan untuk memperjelas arah pembangunan.
"Soal pengembangan perumahan dan permukiman ini butuh arah jelas, makanya harus ada aturan yang pasti," ujar anggota DPRD Kaltim, Puji Setyowati, Rabu (27/5/2020).
Pansus berharap, rancangan RP3KP tidak tumpang tindih dengan aturan lainnnya.
Dalam aturan itu sebut Puji sapaanya itu menjelaskan, sudah seharusnya pembangunan perumahan dan permukiman masyarakat terintegrasi dan linier mulai dari daerah sampai di tingkat pusat.
Penetapan zonasi mesti diperjelas seperti daerah resapan air, daerah hijau atau hutan lindung yang tidak boleh dibangun permukiman.
Dengan begitu rancangan RP3KP bisa menjadi arah pengusaha dan pemilih lahan membangun sarana dan prasana sesuai dengan wilayahnya.